INISUMEDANG.COM – Untuk menjawab kegelisahan para investor yang terkendala akibat adanya peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), DPRD Kabupaten Sumedang berjanji akan segera merampungkan Raperda Retribusi Perizinan Tertentu hingga didefinitifkan menjadi Peraturan Daerah.
“Alhamdulillah hari ini kita telah menuntaskan tentang Raperda Retribusi Perizinan Tertentu menjadi Peraturan Daerah, dimana salah satu didalamnya ada Perda PBG,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang Warson, S.Ag., MM saat dikonfirmasi sesuai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, 30 Desember 2021.
Warson menuturkan, seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, membuat istilah IMB tidak lagi digunakan dan beralih ke PBG.
Hal ini, sambung Warson, membuat para investor serta para pengusaha developer mengalami kendala dalam mengurus perizinan PBG.
“Informasi yang kami terima, hampir seratus lebih pemohon PBG terkendala. Mudah – mudahan hari ini kami dapat menyelesaikan Perda PBG yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat,” kata Warson.
Warson juga berharap, pada pertengahan bulan Januari 2022 nanti, segera turun keputusan Bupati, yang harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati atau Peraturan Kepala Daerah.
“Perda Retribusi Perizinan Tertentu ini sangat mendesak, karena tadi banyak investor yang terhambat berinvestasi di Sumedang. Jadi rampungnya Perda ini bisa juga menjadi kado akhir tahun ini. Sehingga diawal tahun 2022, Perda ini bisa diberlakukan,” harapnya.
Sehingga, lanjut Warson, nantinya para investor tidak terkendala lagi terkait permohonan izin PBG.
Warson Berharap dengan Perda PBG para Investor Lebih Nyaman dan Aman Berinvestasi di Sumedang
“Dengan terbitnya Perda ini juga, harapannya para investor juga lebih nyaman dan aman lagi berinvestasi di Sumedang. Dan mudah-mudahan juga Sumedang menjadi bagian dari 50 besar Kabupaten/kota di Indonesia yang telah menetapkan Perda Retribusi Perizinan Tertentu, sesuai intruksi dari Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Diakui Warson, raperda tentang retribusi perizinan tertentu, materi legal drafting yang diajukan Bupati selama pembahasan mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan ini terjadi, sehubungan terjadinya beberapa kali pandangan dan pendapat yang berbeda antara anggota Pansus mengenai materi draf raperda yang dibahas.
“Terdapat pandangan bahwa draf raperda harus simpel dan memuat materi-materi pokok saja. Sementara pengaturan yang bersifat teknis/operasional diatur dengan perbub / kepbup. Namun demikian rancangan draf tersebut dilihat dari muatan materi hukum kurang memberikan kejelasan materil dan dasar pijakan pengaturan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Sehingga perlu dilakukan perbaikan,” tutur Warson.
Berangkat dari pemahaman tersebut, tambah Warson. Pansus 2 bersama tim fasilitasi membahas dan melengkapi draf peraturan daerah kabupaten sumedang tentang retribusi perizinan tertentu. Sehingga draf yang disepakati memuat materi pengaturan yang lengkap.
“Selama proses pembahasan telah terkoreksi beberapa pasal dan ayat ditambahkan dan dihilangkan hilangkan mengingat pengaturannya terlalu detail dan teknis”. Kata politisi Gerindra ini.