Janji Lipat Gandakan Uang, Dukun Gadungan di Sumedang Ditangkap Polisi

Foto: Kapolres Sumedang AKBP Sandityo, didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah saat mengintrogasi dukun gadung.

Sumedang, 22 Agustus 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan oleh seorang pria berinisial K alias AA (48), warga Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban YS (53), warga Kecamatan Sumedang Utara, yang mengalami kerugian setelah dibujuk tersangka dengan janji bisa melipatgandakan uang.

“Korban menyerahkan uang sebesar Rp2.660.000 kepada tersangka pada 25 April 2025 dengan janji uang tersebut akan berlipat ganda dalam waktu satu minggu. Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak pernah dikembalikan,” ujar AKBP Sandityo, didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah dan Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya kepada wartawan pada press release yang digelar di Mako Polres Sumedang, Jumat.

Ini Baca Juga :  Kejati Jabar Evaluasi Perkara Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri se-Bandung Raya

Saat menjalankan aksinya, kata Tyo, tersangka mengaku sebagai seorang dukun dan meminta korban menyerahkan uang dengan dalih untuk biaya penarikan uang gaib.

Selain itu, kata Tyo, tersangka juga menjanjikan uang korban akan berlipat ganda setelah dilakukan ritual tertentu.

Tyo menuturkan, petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu peti box warna hitam, 980 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu, dan 100 lembar uang mainan pecahan Rp50 ribu.

Ini Baca Juga :  Sukses Wujudkan Kabupaten Sehat, Sumedang Diganjar Swasti Saba Wiwerda

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan penipuan ini seorang diri dengan motif ekonomi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tambah Tyo, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang mengatasnamakan penggandaan uang,” pungkasnya