Jangan Ada Paksaan Penerima BPNT di Sumedang untuk Belanja di Tempat Tertentu

Herman Suyatman

INISUMEDANG.COMSekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman, menegaskan bahwa tidak boleh ada paksaan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT di Kabupaten Sumedang untuk belanja di tempat tertentu. Selain itu, Herman juga menegaskan tidak ada pungutan biaya apapun dalam pencairannya dan diberi kebebasan untuk membelanjakan dimana saja.

Untuk memastikan pelaksanaan penyaluran BPNT berjalan lancar, Herman meminta agar para Camat dan Kades/Lurah melakukan monitoring.

“Saya minta Camat, Kades dan Lurah terjun langsung ke lapangan untuk memonitor supaya bantuan tersalurkan dengan sukses, tanpa ekses. Dan pastikan KPM menerima uang secara utuh yaitu Rp600 ribu. Dan tidak ada potongan apapun dan oleh siapapun” kata Herman Sabtu (5/3/2022).

Ini Baca Juga :  Dua Pemuda Asal Cimanggung Dikeroyok, Satu Orang Meninggal Dunia

Lebih lanjut Herman mengatakan, saat ini telah diterbitkan Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor : B/1443/SO.03/II/2022 Sumedang tanggal 21 Februari 2022 tentang Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT Periode Januari s.d. Maret Tahun 2022, yang isinya meminta para Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Sumedang agar mengedukasi masyarakat supaya memanfaatkan bantuan sosial tunai tersebut untuk membeli bahan pangan sesuai dengan tujuan program dimaksud.

“Sebagaimana petunjuk dalam Surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI nomor 592/6/BS.01/2/2022 tanggal 18 Februari 2022. Bantuan program Sembako Tahun 2022 periode Januari, Februari dan Maret disalurkan langsung kepada KPM melalui PT Pos Indonesia dalam bentuk uang tunai senilai Rp600 ribu,” ujar Herman

Ini Baca Juga :  Update Covid-19 di Sumedang, Bertambah 40 Kasus Positif, 2 Orang Diantaranya Meninggal Dunia

KPM Diberi Kebebasan Untuk Membelanjakan di Mana Saja, Dibelanjakan Sesuai Peruntukannya

Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinsos Kabupaten Sumedang Komar mengatakan. KPM telah diberi kebebasan untuk membelanjakan dana bantuan sesuai keinginan dan kebutuhannya di mana saja, tidak ada arahan ke satu tempat tertentu.

“Tidak ada keharusan untuk belanja di warung tertentu atau lembaga bisnis tertentu. Dan penerima bantuan (KPM) yang menentukan sendiri,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Komar, dirinya mengingatkan supaya KPM dapat belanja sesuai peruntukannya. Yakni empat jenis komoditas makanan yang mengandung karbohidrat, protein, protein nabati dan hewani, serta vitamin dan mineral.

Ini Baca Juga :  Teras Kahuripan Wisata Pilihan Baru Pecinta Adrenalin

“Harus sesuai peruntukannya,
Tidak boleh di luar yang empat itu. Dan KPM diberi kebebasan untuk menentukan jumlah besaran uang yang akan dibelanjakan. Tapi tidak boleh dibelikan pulsa HP dan lain-lain,” tandasnya.