INISUMEDANG.COM – Jajaran Polres Sumedang terus gencar melakukan kegiatan Sosialisasi pencegahan penyebaran Virus Corona di Wilayah Hukum Polres Sumedang pada Senin (31/8/2020).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Polisi Sektor di wilayah Kabupaten Sumedang, seperti halnya di Kecamatan Cimalaka giat yang dilakukan berupa sosialisasi atau woro-woro terkait Covid-19 dan juga Peraturan Bupati Sumedang No 74 Tahun 2020. kegiatan tersebut dipusatkan di fasilitas publik yang berlokasi di alun-alun kecamatan Cimalaka dan sekitarnya.
“Pelaksanaan informasi yang disampaikan ialah terkait Covid-19 dan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 74 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggar tertib kesehatan”. Ujar IPDA Tajuddin (Pa Pam AKB) yang didampingi 6 personel gabungan saat melaksanakan tugasnya.
Hal yang sama dilakukan Anggota Polsek Rancakalong Polres Sumedang bersama Anggota Koramil dan Satpol PP Kecamatan Rancakalong melakukan sosialisasi dan Penerapan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Menurut Kapolsek Rancakalong Polres Sumedang Iptu Agus Permana SH kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kec Rancakalong Kab Sumedang setiap hari secara berpindah lokasi.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam mendisiplinkan warga dan pemberlakuan sanksi bagi masyarakat berupa teguran lisan dan teguran tertulis bagi masyarakat yang tidak memakai Masker”. Ujar Iptu Agus Permana SH, Kapolsek Rancakalong
Di tempat berbeda di pasar Ganeas Kecamatan Ganeas, Para Petugas gabungan AKB Melaksanakan Kegiatan Himbauan Kamtibmas dalam rangka Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Sumedang, serta Penegakan Disiplin dan Himbauan menjalankan Protokol Kesehatan Bagi Warga Masyarakat Ganeas di pasar Ganeas, Agar Senantiasa Membiasakan diri dalam kehidupan New Normal Guna memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dengan mematuhi Protokol kesehatan di ruang Publik.
Juga di Tanjungsari, Anggota Sektor Tanjungsari Dengan 4 personil melaksanakan tugas New Normal AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) di pasar tanjungsari.
“Anggota melaksanakan Woro-woro mengingatkan para pengunjung pasar dan pedagang agar selalu memakai masker, Cuci tangan masuk dan keluar dari pasar agar terhindar dari wabah penyakit Covid-19 dan tidak menularkan pada pengunjung lain dan para pedagang”. Kata AKP Dede Sujana.
Menurut Dede Bagi masa masarakat pengunjung pasar yang tidak memakai masker di lakukan tindakan peneguran.
Kemudian Polsek Cimanggung melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Objek Wisata Kawasan Curug Sindulang Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang.
“Kami memberikan imbauan kepada masyarakat dalam rangka penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Sumedang. Dan mewajibkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan selalu menjaga jarak Phisical Distancing ketika melaksanakan kegiatan. Juga tidak diperkenankan untuk berkerumun dan wajib mengikuti protokol kesehatan selama penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah Sumedang”. Ucap Kapolsek Cimanggung Kompol Herdis Suhardiman SH. MH.
Sedangkan kemarin Minggu (30/8/2020) Polsek Jatigede malukan Kegiatan apel kesiapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Wisata Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Sumedang.
Adapun dalam kegiatan tersebut yang di sampaikan adalah mekanisme dan aturan dalam melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan mengikuti protokol kesehatan, hindari Kerumunan, pergunakan masker, jaga jarak, sering Cuci tangan serta mematuhi anjuran pemerintah.