INISUMEDANG.COM – Polres Sumedang resmi menetapkan jadwal layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk Bulan Maret 2023 di Kabupaten Sumedang.
Sehingga Layanan SIM Keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C saja.
Sedangkan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru dan atau bagi yang masa berlaku SIM-nya habis atau sudah melewati masa tenggang yang sudah ditentukan, hanya bisa dilayani di Mapolres Sumedang.
Berikut jadwal Layanan SIM Keliling Polres Sumedang periode tanggal 13 dan 18 Maret 2023 berdasarkan Jadwal yang dikeluarkan Satlantas Polres Sumedang.
13 Maret
Kantor Kecamatan Jatinangor mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.
14 Maret
Kantor Kecamatan Tanjungsari mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
15 Maret
Kantor Kecamatan Cimanggung mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
16 Maret
Pos Polisi Taman Endog atau Taman Kota mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
17 Maret
Depan Taman Asia Plaza Sumedang mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.
18 Maret
Pintu utama Griya Sumedang mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.
Itulah jadwal SIM Keliling Polres Sumedang untuk tanggal 13 hingga 18 Maret 2023. Kemudian bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan silahkan mendatangi tempat-tempat tersebut di atas. Namun perlu diketahui jam pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah.
Nah bagi kalian yang berada di wilayah di atas, tidak ada salahnya memanfaatkan layanan ini. Tapi jangan lupa persiapkan kelengkapan indentitas anda saat ingin melakukan perpanjangan SIM.