Banner Iklan bjb

IUJK Jadi Syarat Mutlak bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi

INISUMEDANG.COM – Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) menjadi syarat mutlak bagi pelaku usaha di sektor konstruksi bila akan melaksanakan pekerjaan.

Hal ini, sesuai dengan amanat UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Dimana apabila tidak mempunyai IUJK, maka pelaku usaha tersebut tidak bisa mengikuti kegiatan lelang pengadaan barang /jasa pemerintah.

Selain itu, penyelenggaraan pelayanan perizinan usaha jasa konstruksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik (OSS).

Namun, saat ini pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi mengalami kesulitan dalam mengurus IUJK OSS. Sehingga menyikapi persoalan tersebut, BPC Gapensi Sumedang menggelar pertemuan sekaligus sosialisasi penerbitan IUJK OSS dengan narasumber dari Bidang Jasa Konstuksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sumedang dengan dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota Gapensi Sumedang, di aula Gapensi, beberapa waktu lalu.

Ini Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, PUPR Terjunkan Tim URC Perbaiki Jalan Berlubang

Ketua Gapensi Sumedang, Rully Krisna Prayoga mengatakan, saat ini anggotanya mengalami kesulitan dalam mengurus IUJK OSS.

“Untuk mengurus IUJK ini, pelaku usaha jasa konstruksi sekarang harus menggunakan fasilitas internet dalam mengurus perizinan usaha jasa konstruksi. Hal ini berbeda dengan mengurus perizinan jasa konstruksi sebelumnya yang dilakukan secara manual saja,” kata Rully.

Sementara itu, Kepala Bidang Jasa Konstruksi DPUPR Kabupaten Sumedang Deni Supriadi, S.Sos. M.Si., didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan Fery Satria, S. Sos. mengatakan, untuk penerbitan IUJK saat ini dilakukan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Ini Baca Juga :  KPK Minta Kepala Daerah Lakukan Pola Pencegahan Korupsi dengan MCP

“Sesuai dengan peraturan pelaksana UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, bahwa penyelenggaraan perizinan jasa konstruksi dilaksanakan terintegrasi secara elektronik (OSS),” kata Deni saat ditemui di ruang kerjanya.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pengawasan Fery Satria, S.Sos., menjelaskan, bahwa pelaku usaha yang akan mengurus penerbitan IUJK dilaksanakan melalui dua pintu yang berbeda. Pertama pemohon harus login ke lembaga OSS untuk mendapatkan NIB dan IUJK belum efektif.

Kedua, pemohon login ke aplikasi Si Ice Mandiri DPMPTSP Kabupaten Sumedang, yang akan menerbitkan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen setelah mendapatkan rekomendasi teknis pemenuhan komitmen dari Bidang Jasa Konstruksi DPUPR Kabupaten Sumedang.

Ini Baca Juga :  Regulasi Semakin Ketat Terhadap Jasa Kontruksi di Sumedang, Ini Kata PBJ

Selanjutnya, kata Fery pemohon kembali login ke lembaga OSS untuk mengajukan permojinan IUJK berlaku efektif.

Adapun berdasarkan data per Januari 2020, baru 30 Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang telah mengurus penerbitan IUJK OSS. Sisanya hampir sekitar 400 BUJK yang masih memiliki IUJK manual.

“Untuk kelancaran usaha dan kelancaran penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah. Kami mengharapkan semua pelaku usaha jasa konstruksi dapat mengurus penerbitan IUJK OSS,” kata Fery menegaskan.