“Selain itu untuk meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19), serta memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat corona virus disease 2019 (Covid-19) dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19)”. Jelasnya.
Ada beberapa hal yang perlu dipedomani selama PSBB diantaranya, Pembatasan Pembelajaran Sekolah dan Instansi Pendidikan, pembatasan Aktivias Bekerja di TempatKerja, Pembatasan Kegiatan Keagamaan, Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum, Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dan pembatasan pergerakan orang dan barang dalam menggunakan moda transportasi.
Ini Baca Juga : Menkes Tanda Tangani SK PSBB Bandung Raya Termasuk Sumedang
“Untuk pembatasan pembelajaran sekolah dan instiusi pendidikan yaitu proses belajar di sekolah dan institusi pendidikan dihentikan diganti belajar dirumah dengan media yang efektif. Namun dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, dan Melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilingkungan terkait”. Kata Bupati
Kemudian, tambah Bupati, untuk pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja yaitu penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor.
“Dikecualikan bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat kebencanaan, kesehatan, perhubungan, persampahan, damkar, trantib, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, sosial, pemakaman dan keuangan daerah”. Ucapnya.