Sedangkan tugas Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah adalah menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan ketatausahaan, rumah tangga, keuangan, dan kepegawaian badan. menetapkan kebijakan perencanaan dan pengendalian operasional pendapatan. Mengendalikan pendataan dan pengembangan potensi Pendapatan Daerah.
Juga mengendalikan kegiatan pendaftaran, penetapan, penagihan Pajak Daerah dan retribusi pemakaian kekayaan Daerah, dan mengendalikan kegiatan bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta alokasi dana desa.
Kemudia ia juga bertugas menetapkan sasaran pelaksanaan kegiatan bidang Pendapatan Daerah, mengendalikan penyelesaian permasalahan pengelolaan Pendapatan Daerah.
Kemudian Kepala badan bertugas mengendalikan pelaksanaan evaluasi bidang Pendapatan Daerah, dan menetapkan dokumen rencana umum pengadaan barang dan jasa pemerintah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan Tugas Pokok dan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Uraian Tugas tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah dibantu oleh Sekretaris, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian,.Kepala Bidang Pelayanan dan Verifikasi, Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian, Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan, dan Jabatan Fungsional.**
Sumber : Peraturan Bupati Sumedang Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.