Dan terakhir ia menetapkan dokumen rencana umum pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Uraian Tugasnya Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dibantu oleh Sekretaris, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan, Kepala Bidang Tata Bangunan, Kepala Bidang Pertanahan dan Jabatan Fungsional. **