Ini Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Perkimtan Kab. Sumedang

Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Sumedang

Kemudian mengendalikan fasilitasi penyediaan Rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah, dan mengendalikan penataan dan peningkatan kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan luas dibawah 10 (sepuluh) ha.

Ia juga mengendalikan pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah. Dan mengendalikan penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, juga mengendalikan sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan Rumah serta perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum tingkat kemampuan kecil.

Serta Kadis Perkimtan mengendalikan penyelesaian sengketa tanah garapan dalam Daerah, dan  mengendalikan penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah.

Dan ia juga menetapkan rekomendasi penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam Daerah, dan menetapkan rekomendasi penetapan tanah ulayat dalam Daerah.

Kemudian mengendalikan penyelesaian masalah tanah kosong, dan menetapkan inventarisasi  dan pemanfaatan tanah kosong dalam Daerah. Juga menetapkan penggunaan tanah yang hamparannya dalam Daerah.

Ini Baca Juga :  Wabup Tinjau Kesiapan Posko Cek Point Perbatasan Jatinangor-Cimanggung