Disebutkan bahwa Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai Tugas Pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Dan uraian Tugas Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan adalah mengendalikan kegiatan berkaitan dengan penyusunan program, ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan kepegawaian dinas, dan menetapkan kebijakan teknis bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, pertanahan dan tata bangunan.
Kemudian menetapkan dan mengendalikan perencanaan teknis bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, pertanahan dan tata bangunan, dan mengendalikan pelaksanaan bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, pertanahan dan tata bangunan.
Juga mengendalikan pengawasan teknis bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, pertanahan dan tata bangunan dan mengendalikan bimbingan teknis bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, pertanahan dan tata bangunan.
Selain itu Keapala Dinas Perkimtan juga mengendalikan fasilitasi bantuan teknis bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta tata bangunan;
Menetapkan rekomendasi teknis perizinan bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, pertanahan dan tata bangunan, dan mengendalikan penyediaan dan rehabilitasi Rumah korban bencana Daerah.