Ini Ternyata Alasan Bapenda Hapus Denda Pajak Warga Bandung

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusumah Hermawan

BANDUNG – Masyarakat di Kabupaten Bandung hingga saat ini masih banyak yang bertanya. Apa sebenarnya tujuan Pemkab Bandung melakukan penghapusan denda wajib pajak.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, penghapusan denda pajak itu mulai berlaku April hingga Juni 2022 nanti.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusumah Hermawan pun ikut buka suara. Sekaligus menjelaskan lebih rinci mengenai kebijakan yang diluncurkan pihaknya itu.

Menurut Erwan, pandemi Covid-19 telah melumpuhkan seluruh sektor kehidupan global. Termasuk perekonomian masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.

Ini Baca Juga :  Api Hanguskan Gudang Plastik di Cigondewah, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

“Makanya di sektor pajak untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi Pemkab memberikan berupa penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak,” katanya.

Pemberian insentif pajak ini juga, lanjut Erwan. Sebagai kado Hari Jadi ke- 381 Kabupaten Bandung yang saat ini tercatat memiliki total penduduk sekira 3,6 juta jiwa.

Menguatkan kebijakan ini, disampaikannya, telah terbit Perbup nomor 54 tahun 2022. Di mana objek pajak yang mendapat insentif meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Insentif Pajak Diberikan Pada Wajib Pajak Yang Ketetapan Pajaknya Di bawah Rp500 ribu-Rp 2 juta

Lalu, ungkap Kepala Bapenda Kabupaten Bandung itu, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame. Pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir dan pajak air tanah.

Ini Baca Juga :  Wagub Jabar Apresiasi Hadirnya Taman Icon di Sektor 8 Citarum Harum

“Di Perbup itu untuk PBB – P2 buku lll, insentif pajak diberikan pada wajib pajak yang ketetapan pajaknya di bawah Rp500 ribu-Rp 2 juta,” ucap Erwan menjelaskan.

“Pada PBB-P2, buku IV dalam SPPT nilai ketetapan pajaknya antara Rp 2 juta-Rp 5 juta. Sedangkan dalam buku V ketetapan pajak tercantum Rp5 juta ke atas,” lanjutnya.

Jika wajib pajak membayar PBB atau pajak daerah lainnya mulai dari 1 April hingga akhir Juni, kata Erwan, maka sanksi denda dari tahun 1994 hingga 2021 akan dihapuskan.

Ini Baca Juga :  Lahan di Gunung Batu Arjasari Terbakar, 6 Jam Disdamkar Berjibaku Padamkan Api

“Berbeda dengan PBB, bagi pajak hotel dan lainnya insentif diberikan untuk masa pajak Januari 2004 hingga Desember 2021,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Bandung itu.

Meski rentan waktu penghapusan denda antara pajak hotel, restoran dan lainnya berbeda dengan PBB, kata dia, tapi syarat untuk mendapat insentif pajak sama saja.

“Bagi para wajib pajak yang mengajukan  penghapusan denda di Juni,  maka jatuh tempo pembayaran pajak terhutang paling lambat tanggal 15 Juli 2022,” tutur Erwan.