INISUMEDANG.COM – Satlantas Polres Sumedang tadi pagi Kamis (27/2/2020) membuka layanan pembuatan SIM Keliling yang dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan C di Alun-alun Cimalaka Sumedang.
“Pelayanan pembuatan SIM keliling merupakan program Polres Sumedang untuk memberikan kemudahan dalam bidang pelayanan kepada masyarakat yang akan memperpanjang SIM A maupun SIM C”. Ujar Kapolres Sumedang AKBP. Dwi Indra Laksmana, S.I.K.,M.Si.
Kegiatan tersebut lanjut Kapolres, dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang dipimpin oleh AIPTU IRWAN SANTOSO beserta 3 personil Ba Ur Sim Sat Lantas Polres Sumedang dan 1 orang dari petugas kesehatan.
Adapun persyaratan memperpanjang SIM A dan C adalah Membawa KTP, SIM yang akan habis masa berlakunya, membayar Biaya SIM A Rp.80 ribu, SIM C Rp. 75 ribu dan biaya Kesehatan Rp. 40 ribu. **