Ini Nilai Proyek Pengerjaan Jalan yang Menjerat ASN dan Kontraktor di Sumedang

Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan

INISUMEDANG.COMKejaksaan Negeri Sumedang resmi menahan dua orang tersangka yang merupakan rekanan dan ASN eks PUTR Kabupaten Sumedang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi di wilayah Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang, pada tahun 2019 lalu. Adapun untuk kerugian negara dari nilai proyek pengerjaan, sampai saat ini masih menunggu hasil penghitungan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.

Dilansir dari LPSE Kabupaten Sumedang bahwa tender peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi di wilayah Kecamatan Ujungjaya tersebut diikuti oleh 43 perusahaan.

Sementara yang dinyatakan pemenangnya oleh LPSE Sumedang yakni PT. Makmur Mandiri Sawargi Jln. Merkuri Raya No. 66 RT 03/03 Manjahlega Kec. Rancasar- Bandung.

Dari pagu anggaran Rp. 4.815.745.000,00 menjadi Rp. 4.099.959.081,14 dimana Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Sumedang tahun 2019.

Ini Baca Juga :  Diduga Jadi Korban Skimming di ATM, Uang Puluhan Juta di Rekening Warga Sumedang Ini Raib

Oleh LPSE Sumedang dinyatakan pemenang karena sudah memenuhi persyaratan. Diantaranya Kualifikasi Usaha Non Kecil, Syarat Kualifikasi Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. Jenis Izin Klasifikasi dengan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi Dikeluarkan oleh instansi Pemerintah yang berwenang dan masih berlaku Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Klasifikasi Bidang Usaha Bangunan Sipil – Kualifikasi Bidang Usaha Non Kecil.

Masih dikutip dari LPSE Sumedang, bahwa kode Subklasifikasi SI003 – Subklasifikasi Jasa Pelaksana. Untuk Konstruksi Jalan Raya kecuali Jalan layang, jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara. Memiliki Surat Keterangan Dukungan Keuangan dari Bank Pemerintah atau Swasta untuk Mengikuti Pengadaan Barang/Jasa.

Ini Baca Juga :  Tim SAR Evakuasi Jasad Pemancing yang Tenggelam di Waduk Saguling

Dinyatakan didalam LPSE Sumedang bahwa memiliki pengalaman pada Klasifikasi Bidang Usaha Bangunan Sipil dengan Subklasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya kecuali Jalan layang, jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara SI003.

Kepala Bagian Barang/Jasa Setda Kabupaten Sumedang, Tidak Mengetahui Proses Tender Tersebut

Peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 satu pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun.

Dikonfirmasi Kepala Bagian Barang/Jasa Setda Kabupaten Sumedang selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Drs. Andri Indra Widianto mengatakan, jika dirinya baru menjabat sebagai Kepala Bagian pada Setda Kabupaten Sumedang pada tahun 2020.

Ini Baca Juga :  Teras Kahuripan Wisata Pilihan Baru Pecinta Adrenalin

“Saya menjabat sebagai kepala Bagian Barang/Jasa ini di Setda Kabupaten Sumedang sejak tahun 2020, sementara. Sedangkan tender peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi itu dilaksanakan pada tahun 2019. Jadi tentunya saya tidak mengetahui proses tender tersebut,” ujar Andri, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin 4 April 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis tanggal 31 Maret 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nurmayani.,SH.,MH menjelaskan, dua orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AD selaku PPK dan HP yang merupakan Direktur Utama Perusahaan yang menjadi penyedia dalam kegiatan tersebut.