Ingin Beli Miras, Kurir Paket Jambret Bocah Perempuan di Dayeuhkolot

Kurir Paket
Kurir Paket Jambret Bocah Perempuan di Dayeuhkolot

BANDUNGKurir paket berinisial RFA (30) diamankan Satreskrim Polresta Bandung usai menjambret bocah perempuan di kawasan Komplek Taman Cibaduyut Indah (TCI), Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliesta Ageung Wicaksana menyampaikan. Penangkapan kurir paket itu tak lama setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas adanya video viral di media sosial terkait aksi penjambretan di Dayeuhkolot.

“Kejadiannya 9 Agustus 2023 lalu dimana korbannya berusia 10 tahun. Saat kejadian, korban sedang bermain di depan rumahnya dan kemudian didatangi pelaku dalam kondisi setengah mabuk”. Ungkap Oliesta saat jumpa pers, Senin 14 Agustus 2023.

Ini Baca Juga :  129 Botol Miras dan 4 Jeriken Tuak Siap Jual Ditemukan di Baleendah

Oliestha menerangkan, melihat korban sendirian tersangka melakukan perampasan uang milik korban sambil mengendarai motornya. Akibat aksi tersangka, korban yang merupakan bocah di bawah umur ini menderita luka pada bagian lehernya.

“Motif tersangka menjambret untuk membeli minuman keras (miras). Saat beraksi juga tersangka ini dalam kondisi setengah mabuk. Akibat perbuatannya, pelaku RFA dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.