INISUMEDANG.COM – Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Jawa Barat Jandri Ginting mengapresiasi atas putusan divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat terhadap pemerkosa 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan.
“Tindak kejahatannya yang sangat tidak bermoral itu dengan jumlah korbannya yang cukup banyak itu. Saya pikir apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi Jabar sangat memenuhi rasa keadilan di Masyarakat”. Kata dia melalui telepon selulernya, Kamis, 7 April 2022.
“Saya berharap ini menjadi pelajaran yang berharga dalam sejarah bangsa ini,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua LPBH PCNU Sumedang melanjutkan.
Dilansir dari laman PT Bandung, sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Dr. H. Herri Swantoro, menganggap tidak ada yang bisa meringankan hukuman dari Herry Wirawan, pemerkosa 13 Santriwati itu.
Yang Memberatkan Herry Wirawan
Adapun hal yang memberatkan dari Herry Wirawan sebagai berikut:
1. Akibat perbuatan Herry Wirawan menimbulkan anak-anak dari para anak korban. Dimana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak.
2. Akibat perbuatan Herry Wirawan menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orang tua korban.
3. Akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan di berbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama diantaranya di Pondok Pesantren yang terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren.
Maka dengan pertimbangan yang memberatkan itu, hakim memutuskan divonis mati terhadap Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati.
Adapun aset dari Herry Wirawan, apakah akan disita berikut penjelasan dari PT Bandung.
“Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta asset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah cq Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah,” tulis PT Bandung.