Hari Pertama PSBB Proposional, Ratusan Pelanggar Berhasil Dijaring Petugas di Sumedang

INISUMEDANG.COM – Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional. Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, berhasil menjaring 207 pelanggar. Senin (11/1/2021).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, untuk pemberlakuan PSBB Proposional ini, rencananya bakal diterapkan hingga tanggal 25 Januari mendatang.

Adapun dalam pelaksanaannya, yaitu memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam pasal 4 dan 5 Perbup nomor 5 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Ini Baca Juga :  Komitmen Menteri Prabowo Subianto dalam Menangani Krisis Air di Indonesia

“Untuk pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai
dengan jenis sanksi administrative sebagaimana diatur pada pasal 6
Perbup nomor 5 tahun 2021. Dan besaran penetapan denda administrative sebagaimana diatur pada pasal 10 sampai pasal 20,” kata Rizzal yang juga sebagai Anggota Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, ketika dikonfirmasi Wartawan, di depan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang. Senin (11/1/2021).

Untuk para pelanggar yang terjaring, sambung Rizzal, umumnya adalah mereka yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di pusat keramaian ataupun saat berkendara di jalan umum.

Ini Baca Juga :  Genjot PAD, Sejumlah Tempat Usaha Dipasang Topping Box

“Hari ini, kami menjaring 112 pelanggar di Posko depan MPP ini. Sedangkan untuk total yang terjaring pada hari ini mencapai 207 pelanggar dengan total denda yang terkumpul Rp 5,884,000,” ucapnya.

Rizzal berharap, masyarakat mau menerapkan Protokol kesehatan terutama ketika beraktivitas dibpusat keramaian. Karena kasus konfirmasi positif Covid-19 di Sumedang terus mengalami peningkatan setiap harinya.

“Setiap harinya, kami terus melakukan operasi rutin dengan menyasar masyarakat yang tidak patuh menerapkan tertib kesehatan. Upaya itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” kata Rizzal menegaskan.

Ini Baca Juga :  Pemda Sumedang Siap Meriahkan ASN Culture Festival 2023

Rizzal menambahkan, untuk denda yang terkumpul dari para pelanggar selama operasi penegakkan disiplin sejak 17 Desember lalu. Hingga diberlakukan PSBB Proposional pada hari ini, denda sanksi terkumpul Rp 103.324.000,00 dengan jumlah 3.819 pelanggar.

“Jumlah tersebut, merupakan denda dari warga yang terjaring operasi, yang umumnya melanggar tidak menggunakan Masker. Sementara untuk para pemilik tempat usaha pada umumnya sudah disiplin dalam protokol kesehatan,” tandasnya.