Berita  

Hari ini Tenaga Honorer di Sumedang Unjuk Rasa, Kecuali Honorer Nakes

Honorer Unjuk Rasa
Honorer di Sumedang

INISUMEDANG.COM – Hari ini, seluruh tenaga honorer di Kabupaten Sumedang akan melaksanakan unjuk rasa terkait dengan sikap para honorer di Sumedang. Menindaklanjuti Surat Keputusan MenAN RB RI No 453 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara, untuk wilayah Kabupaten Sumedang.

Dalam surat bernomor 005/THKS/X/2022, Koordiantor Forum Honorer menyebut aksi akan dilakukan pada pukul 12:30 WIB hingga selesai di depan Gedung DPRD Sumedang.

Sebagaimana diketahui, Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi RI Nomor 453 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2022. Adalah sebagai berikut: kebutuhan Guru 751 orang, kebutuhan tenaga Kesehatan 169 orang, dan Tenaga Teknis 60 orang. Sehingga total formasi kebutuhan ASN di Sumedang tahun 2022 sebanyak 980 orang.

Ini Baca Juga :  Pemilihan PAW Kades Cimanggung Sumedang Digelar 30 Oktober 2023, Tiga Calon Siap Beradu

Dihubungi terpisah, Plt. Kepala BKPSDM Sumedang Ate Hadan, menyebutkan total ajuan Pemda Sumedang untuk formasi PPPK Tahun 2022 di Kabupaten Sumedang kepada MenPAN RB sebanyak 1.122 formasi dari seluruh dinas/instansi. Sedangkan untuk Dinkes 144 orang dan RSUD Sumedang sebanyak 25 orang.

“Penambahan terbesar di guru, karena Passing Grade di 2021 banyak guru yang belum diangkat. Kuota diajukan melihat kondisi keuangan daerah,” katanya.

Honorer Nakes Sumedang Tidak Melaksanakan Unjuk Rasa

Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Honorer Nakes (Honorer Fasyankes), Emil mengatakan. Kebetulan saat ini, tenaga honorer dari kesehatan tidak melaksanakan demo, mengingat seruan aksi yang terkesan mendadak dan beberapa pertimbangan lainnya. Salah satunya, tidak mungkin tenaga kesehatan meninggalkan tugas melayani masyarakat karena belum adanya rapat koordinasi.

Ini Baca Juga :  Sempat Viral, Pria Penodong Pemilik Warung di Jatinangor Sumedang Akhirnya Diciduk, Statusnya Ternyata Masih Pelajar

“Kalau dijadwal dari awal, kami akan membagi tugas, siapa yang melayani siapa yang ikut aksi. Jadi, kami tidak ada persiapan untuk ikut aksi hari ini, dalam artian bukan tidak mendukung, tapi memang berbagai pertimbangan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan tahun 2022. Yang dihimpun dari rilis Dirjen Kementrian Kesehatan didapatkan bahwa; 1. Prioritas formasi PPPK saat ini berfokus pada pemenuhan kebutuhan Nakes di Puskesmas dan RSUD.

Ini Baca Juga :  Tak Hanya Ziarah, Beberesih Makam Menjadi Tradisi Menyambut Ramadan
  1. Kebutuhan formasi 39.866 sudah dibahas dengan Menpan dan Menkeu untuk tambahan formasi tahun 2022, rekrutmen di tahun 2023 menggunakan grant DAU (layanan umum).
  2. Menyampaikan usulan rekomendasi dan kebijakan seleksi pengadaan PPPK 2022 kepada Menpan RB.

Adapun Rekomendasi kebijakan mencakup kriteria: a Lama masa kerja, b. Pasca penugasan khusus pemerintah pusat, c. Tenaga Honorer kategori II, dan d. Lokasi formasi (tertinggal – Perpres 63/2020).