BANDUNG – Empat tersangka yang merupakan gerombolan polisi gadungan yang sempat beraksi di wilayah Kabupaten Bandung ditangkap Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan empat tersangka yang berpura-pura menjadi angota Polri ini berawal dari adanya laporan warga.
“Jadi warga yang melapor itu korban dari para tersangka. Mereka menganiaya korban sambil ngaku anggota Polsek Bojongsoang,” ungkap Kusworo, Selasa 22 Agustus 2023.
Saat beraksi, lanjut Kusworo, modus para tersangka polisi gadungan di Kabupaten Bandung ini menuduh korban memakai narkoba. Lalu, membawa korban ke dalam mobil agar mau mengaku dengan dianiaya.
“Di dalam mobil korban langsung dipukuli dan ponselnya dirampas. Akibat tindakan penganiayaan ini korban mengalami luka-luka. Para tersangka ini residivis,” tuturnya.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan serta Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,” kata Kapolresta Bandung menambahkan.