Gerebek Kios Miras di Jalan Raya Bandung-Garut, Perempuan 45 Tahun Diamankan

BANDUNG, 4 Januari 2024 –  Satnarkoba Polresta Bandung menggerebek kios miras di Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Rancaekek. Dalam penggerebekan ini, perempuan berusia 45 tahun diamankan.

Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto menyampaikan jikalau penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran miras di kawasan tersebut.

“Hasil investigasi menunjukkan kios itu menjual tuak. Sebanyak 18 bungkus miras (tuak) disita dan langsung dimusnahkan. Perempuan inisial IF asal Kampung Kebon Lega turut diamankan kepolisian,” kata Agus.

Ini Baca Juga :  Dampak Tol Cisumdawu, Sengketa Lahan Blok Pasircikacang Berlanjut di PN

Saat melakukan penggerebekan itu, lanjut Agus, jajarannya menemukan sebuah warung kecil yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan keras. Namun, warung tersebut sudah dalam kondisi tutup.

“Warung tersebut sudah dalam pemantauan dan kami berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali terjadi dan telah memasang garis polisi (police line),” tuturnya.