Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Sumedang Perketat Pengawasan

Gempur Rokok Ilegal Sumedang
Sekertaris Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah

INISUMEDANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal, aparat menempuh langkah pencegahan dan penindakan untuk menekan distribusi produk tanpa pita cukai resmi.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, menegaskan pemberantasan rokok ilegal menjadi bagian dari tanggung jawab institusinya dalam menjaga ketertiban serta melindungi kepentingan negara.

“Selain menegakkan peraturan daerah, kami juga telah berkomitmen untuk turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang. Karena selain merugikan keuangan negara, keberadaan rokok ilegal ini sangat merugikan juga bagi pertumbuhan industri tembakau yang legal,” kata Deni Hanafiah.

Kolaborasi dengan Bea Cukai

Untuk memperkuat langkah tersebut, Satpol PP menjalin koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kerja sama ini difokuskan pada pengawasan distribusi, penelusuran sumber barang, serta penindakan terhadap pelanggaran ketentuan cukai.

Ini Baca Juga :  H-6 Lebaran, Di Sumedang Harga Daging Kambing Naik jadi Rp140 ribu Dibandingkan Harga Daging Sapi

“Rokok ilegal ini telah melanggar ketentuan bidang cukai. Untuk itu, melalui program Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Kantor Bea Cukai, akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan,” kata Deni Hanafiah.

Menurutnya, rokok tanpa cukai tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan persaingan usaha di sektor tembakau.

Tiga Pola Pengawasan

Satpol PP Sumedang menerapkan tiga pola utama dalam pengawasan. Pertama, kegiatan full info, yakni pengumpulan informasi mengenai potensi peredaran rokok ilegal. Aparat memetakan jalur distribusi serta mengidentifikasi titik yang dicurigai menjadi lokasi penjualan.

Kedua, operasi gabungan bersama Bea Cukai. Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap toko dan distributor untuk memastikan produk yang beredar memiliki pita cukai sah.

Ini Baca Juga :  Satgas Covid-19 Sumedang: Sanksi Denda Hanya Diberikan ke Pelanggar Tak Patuhi Prokes

Ketiga, operasi pasar. Pada tahap ini, petugas mendatangi warung dan pedagang eceran untuk memberikan sosialisasi terkait aturan cukai dan konsekuensi hukum menjual rokok ilegal.

“Khusus untuk kegiatan operasi pasar, kami biasanya berkeliling ke warung-warung untuk memberikan edukasi serta pemahaman tentang ketentuan bidang cukai. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal,” ucap Plt Kepala Satpol PP Sumedang.

Pendekatan edukatif dinilai efektif dalam membangun kesadaran kolektif, terutama bagi pedagang kecil yang kerap menjadi sasaran distribusi produk ilegal.

Dukungan Anggaran DBHCHT

Seluruh kegiatan pengawasan dan penindakan tersebut dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Anggaran ini digunakan untuk mendukung sosialisasi, operasional lapangan, hingga koordinasi lintas instansi.

Ini Baca Juga :  Puluhan Pelanggar Prokes Disanksi Denda di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

Pemanfaatan DBHCHT menjadi instrumen penting dalam memperkuat kapasitas daerah menekan peredaran rokok ilegal. Dengan dukungan anggaran tersebut, program Gempur Rokok Ilegal dapat dijalankan secara berkelanjutan.

“Langkah yang Satpol PP lakukan ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat, agar bisa ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang,” ucap Deni Hanafiah.

Dorong Kesadaran Publik

Satpol PP Sumedang menilai pemberantasan rokok ilegal membutuhkan partisipasi masyarakat. Aparat mendorong warga untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

Melalui pengawasan yang konsisten, sinergi dengan Bea Cukai, serta dukungan DBHCHT, Satpol PP Sumedang berupaya menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan tertib. Gerakan Gempur Rokok Ilegal diharapkan tidak hanya menekan pelanggaran, tetapi juga memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat.