Estimasi waktu baca: 2 menit
BANDUNG – Ratusan buruh yang tergabung dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat gelar demo di depan PN Bale Bandung, Baleendah, Kamis 14 Juli 2022.
Dalam aksi gelar demo tersebut, SPN meminta gugatan PT Pesona Mustika Abadi (PMA) di Pengadilan Negeri Bale Bandung kepada 3 buruh yang merupakan anggotanya agar dibatalkan.
Ketua SPN Jawa Barat Dadan Sudiana mengatakan. Gugatan hukum ini bermula dari adanya PHK terhadap 3 buruh dari SPN yang merupakan karyawan perusahaan tersebut.
“Ini terjadi di awal pandemi Covid-19. PHK yang dilakukan PT Pesona Mustika Abadi (PMA) juga tidak disertai dengan pembayaran hak pesangon,” ujar Dadan kepada wartawan.
Masalah tersebut, lanjut Dadan, kemudian dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kasus yang menimpa anggotanya pun sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung.
“(Putusannya) pihak perusahaan wajib membayar pesangon. Bukannya bayar pesangon, perusahaan malah menggugat 3 buruh itu di PN Bale Bandung,” tuturnya.
Mirisnya, dijelaskan Ketua SPN Jawa Barat itu, 3 anggotanya kini dituntut membayar uang sebesar Rp5 miliar oleh perusahaan. Karena disebut bukan berstatus sebagai karyawan.
“Faktanya, mereka karyawan perusahaan tersebut, buktinya hasil putusan PHI yang menyatakan jika 3 orang ini merupakan pekerja di perusahaan itu,” kata Dadan.
Dengan melihat runtut kasus ini, sambung Dadan, SPN meminta PN Bale Bandung membatalkan dan menolak gugatan pihak perusahaan terhadap 3 orang karyawannya.
“Kami harap pihak pengadilan tidak asal menerima laporan dan langsung memproses. Kan kasihan karyawan yang ada di rumah tiba-tiba digugat Rp5 miliar,” ungkap Dadan.