BANDUNG – Seorang sopir pick up berinisial KM (43) diciduk saat akan kabur melalui Tol Soroja setelah menggasak satu unit motor milik warga di Kampung Bojong RT01 RW12, Desa Gajahmekar Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.
Kapolsek Soreang Kompol Ivan Taufiq mengatakan penangkapan tersangka ini dilakukan tak lama usai pihaknya menerima laporan. Terkait adanya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Kutawaringin.
“Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu diamankan 1 unit motor Honda PCX, warna putih dengan plat nomor polisi D 3360 UEA. Dan 1 mobil suzuki pick up hitam berplat nomor polisi D 8467 DQ,” tutur Ivan kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan, disampaikan Ivan, tersangka ini mencuri motor yang diparkir di halaman rumah korban. Kendati telah menangkap satu pelaku saat akan kabur lewat Tol Soroja, pihaknya masih melakukan pengembangan di kasus ini.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait pelaku lainnya yang tergabung dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor tersebut. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Soreang,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, tersangka KM (sopir pick up) dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun”. Kata Perwira menengah Polri itu menambahkan