Gasak Kain Seharga Rp250 Juta Saat Bosnya Meninggal, 2 Pegawai Toko Ditangkap

Kapolsek Bandung Kulon Kompol Asep Nandang saat memberikan keterangan kepada wartawan.

BANDUNG – Dua pegawai toko kain berinisial IR dan MR ditangkap jajaran Polsek Bandung Kulon. Keduanya diciduk karena menggasak kain seharga ratusan juta rupiah digudang milik dari bosnya yang meninggal dunia.

Kapolsek Bandung Kulon Kompol Asep Nandang mengatakan kedua tersangka ini adalah orang-orang kepercayaan dari suami Siti yang belum lama ini meninggal dunia. Mereka menjual kain sembunyi-sembunyi.

“Kedua tersangka mencuri sebanyak 40 rol kain yang ada di dalam toko. Kemudian mereka mulai menjual barang curiannya secara eceran sejak bulan lalu,” ungkap Asep saat jumpa pers, Selasa 1 November 2022.

Ini Baca Juga :  Pembunuh Pria di Cikutra Tertangkap Sebelum Kabur, Polisi Ungkap Motifnya

Nilai kainnya sendiri, lanjut Kapolsek Bandung Kulon, kalau ditotalkan seharga Rp 250 juta. Dari 40 rol yang dicuri, tersisa tinggal 3 kain dan barang bukti hasil dari kejahatan tersebut telah disita kepolisian.

“Setelah mendapat laporan dari pihak korban, tersangka berhasil ditangkap. Pengakuannya, mereka jual secara ecer, setiap rol kain hasil curian dijual Rp 4 juta untuk kebutuhan ekonomi,” ungkap dia.

“Kedua tersangka (IR dan MR) pencurian ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun,” tandas Asep Nandang.