Gasak Barang Bangunan Dibekas Tempat Kerja, 4 Kuli Ditangkap

BANDUNG – Empat kuli bangunan inisial APO (25), DE (28), UN (39), dan NA (23) ditangkap jajaran Polres Cimahi. Keempat pelaku ini diamankan usai menggasak barang-barang bangunan dibekas tempat kerjanya di Desa Sariwangi, Parongpong, Bandung Barat.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara menyampaikan aksi perampokan yang dilakukan empat pelaku ini diketahui saat korban Ape Rahman curiga banyak barang-barang bangunan yang hilang lalu korban pun melapor ke Polsek Cisarua.

“Atas dasar laporan tersebut anggota dari unit Reskrim Polsek Cisarua dan Satreskrim Polres Cimahi melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan empat pelaku berhasil diamankan dan saat ini sudah ditahan Mapolres Cimahi,” katanya.

Ini Baca Juga :  Fakta Baru Pembunuhan Purnawirawan TNI Terungkap di Lembang

Dua di antaranya, lanjut Kasat Reskrim Polres Cimahi, merupakan bekas karyawan yang bekerja di lokasi proyek tersebut dan dua orang lainnya ada rekannya. Kepolisian juga masih memburu dan melakukan upaya pencarian terhadap 1 pelaku berstatus DPO.

“Modusnya mereka memanfaatkan waktu lengah karena ada pelaku yang merupakan karyawan. Saat waktu lengah masuk ke pintu belakang, lalu mencuri barang-barang dan diangkut menggunakan pikap,” katanya.

Luthfi menyebutkan keempat pelaku ini berhasil mencuri mesin slep atau gurinda, mesin potong keramik, satu buah besi poor, tiga lembar besi wiremesh, pagar, rangkai besi, dua roll kabel, dan satu mesin bor. Secara keselurahan bernilai puluhan juta.

Ini Baca Juga :  Todong Wanita dengan Pisau, Seorang Pria di Sumedang Ditangkap Setelah Korban Berteriak

“Dari pengakuannya, para pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut dengan motif masalah ekonomi. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Luthfi.