INISUMEDANG.COM – Ade (55) putra dari Ibu Yoyoh (78) pemilik lahan seluas 389 bata atas nama Darjamad (alm) di blok Pasir Sireum Desa Cibereum Wetan Kecamatan Cimalaka yang terkena pembebasan lahan Tol Cisumdawu, mengaku tidak habis pikir atas apa yang menimpa Ibunya.
Pasalnya, uang ganti rugi dari pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang seharusnya diterima oleh orang tuanya tersebut, malah diterima oleh orang lain.
Menurut Ade, mulai terbongkarnya bahwa tanahnya itu sudah diakui oleh orang lain, ketika tanah orang tuanya terkena pembebasan lahan tol pada tahun 2018 lalu.
“Waktu itu kami mendengar kabar, bahwa lahan orang tua kami terkena pembebasan lahan Tol Cisumdawu. Jelas kami menanyakan ke Desa Cibereum Wetan, dan memang benar lokasi lahan tersebut masuk ke pembebasan Tol Cisumdawu berdasarkan keterangan pihak Desa,” ungkap Ade mendampingi Ibunda Yoyoh saat ditemui IniSumedang.Com Sabtu 8 Januari 2022 kemarin.
Setelah mengetahui lahannya terkena pembebasan lahan Tol Cisumdawu, sambung Ade, pihaknya melegalisir letter C nya ke kantor desa sesuai dengan aslinya. Dan jelas dalam letter C itu atas nama Darjamad (alm) atau milik orang tua kami, sesuai dengan hukum pertanahan.
Yang tidak habis pikir, sambung Ade. Pencairan itu sudah diterima ke 3 orang dan yang 1 orang dipending karena Ibu saya menggugat. Dan anehnya pencairan mereka dengan menggunakan obyek lahan milik Darjamad (alm).
“Lahan 389 bata milik orang tua kami, yang diperjual belikan oleh orang kami. Kami mencari informasi dan menelusuri siapa yang melakukannya. Dan akhirnya ketemu oknumnya, Jadi ketika meninggal bapak kami, oknum ini berani menjual lahan orang tua kami,” jelas Ade.
Berkali-kali mediasi di kantor Desa Namun Belum Menghasilkan Keputusan
Hal ini jelas menjadi sengketa, kata Ade, sehingga pertemuan mediasi di Kantor Desa pun sudah dilakukan berkali-kali. Namun tetap belum menghasilkan keputusan, orang yang mengklaim tanah Darjamad (alm) tetap saja bersikukuh tidak mau menyerahkannya.
“Ibu kami kan masih ada, dan putra-putra pa Darjamad (alm) masih ada. Tetapi ketika mau menerima penggantian lahan tol justru kita sebagai pemilik jadi gigit jari, ko bisa begitu? Kan ada tim validasi dari P2T ATR/BPN Sumedang, sebelumnya diukur juga, jelas siapa pemilik lahannya,” ujar Ade merasa heran.
Lebih jauh Ade mengatakan, tidak ada bukti yang kuat, berkaitan peralihan tanah itu ke mereka. Padahal jelas di letter C masih atas nama Darjamad (alm) yang mana itu nama orang tua saya. Dan mereka hanya memiliki SPPT, yang bukan dasar kepemilikan lahan.
“Kurang lebih tiga tahun kami mengambil hak kami, sampai saat ini, masih belum ada titik terang. Kami sudah laporkan perkara ini ke Polres Sumedang dan masih juga belum ada kepastian. Sehingga kami pun menggunakan kuasa hukum untuk mengurus persoalan ini,” ujarnya.
Pihak keluarga bu Yoyoh, tambah Ade, belum pernah ada undangan ataupun sosialisasi terkait dengan pembebasan lahan tol di Desa Cibereum Wetan.
“Sekali lagi, justru kami tahunya dari orang lain, jika lahan milik orang tua kami masuk ke pembebasan lahan tol. Kalau hal ini masih belum ada kejelasan dan menggantung saja. Kami mau menghadap ke ibu Iriani
sebagai ibu Negara, lebih lanjutnya persoalan ini silahkan nanti sama kuasa hukum kami,” tandasnya.