Ganti Rugi TKD Terdampak Tol Cisumdawu, Dinilai Tidak Ada Kepastian

INISUMEDANG.COM – Ganti rugi pembebasan lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang terdampak pembangunan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) di Kabupaten Sumedang, dinilai tidak ada kepastian.

Seperti dikatakan Kepala Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan Iwan Gunawan bahwa, untuk pengajuan pembebasan lahan TKD-nya sudah dimulai dari tahun 2010 lalu, dimana pada saat itu terjadi penolakan dari warga karena tidak sesuai dengan kondisi yang ada.

Namun sampai saat ini, pembebasan lahan TKD tersebut mengalami ketidak pastian.

“Dengan adanya rencana percepatan pembangunan Tol ini. Mudah-mudahan ada tindaklanjut secepatnya. Saya sangat apreasiasi kepada pa Sekda yang secara tegas, jelas dan terjadwal dengan menargetkan Maret ini ganti ruginya selesai. Tentunya, kami berharap itu benar-benar selesai tidak mundur-mundur lagi,” tandasnya.

Ini Baca Juga :  Sambut Hari Ibu 22 Desember, Kader PKK Desa Cibeusi Gelar Senam Sehat

Sementara itu, Tenaga Pendukung Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Niki Eko Kosasih mengatakan, sisa anggaran untuk pembebasan lahan Tol Cisumdawu, sekitar Rp 1 triyun lebih.

“Sehingga, ditargetkan paling lambat di bulan Maret tahun ini baik Tanah Kas Desa (TKD) maupun tanah milik masyarakat dituntaskan,” ujarnya kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Percepatan Tol Cisumdawu di Pendopo IPP Setda Sumedang, Jumat (29/1).

Target itu, sambung Niki, agar bisa menyelesaikan target kontruksi sampai dengan akhir tahun (2021). Sehingga di tahun ini, pembangunan proyek jalan Tol Cisumdawu baik sesi 1 sesi 2 dan 3 sudah selesai dan akan diresmikan Presiden RI Joko Widodo.

Ini Baca Juga :  Pemdes Cintamulya Sumedang Serahkan Bantuan Alat Antopometri dan Timbangan Bayi Digital

“Untuk TKD di Sumedang yang belum dibebaskan itu ada sekitar 22 bidang, mudah-mudahan bisa diselesaikan sesuai target,” ucapnya.

Ditempat yang sama PPK Lahan Satker Tol Cisumdawu Martin menyebutkan, pembebasan lahan untuk Desa Girimukti tinggal menunggu hasil ukur lahan pengganti dari pihak BPN, dan selanjutnya akan dinilai Tim appraisal.

Sedangkan untuk Desa Mekarjaya ada 8 bidang TKD berupa tanah kantor desa, tanah lapang bola, TK PGRI, tanah makam (TPU) yang sudah diapresal sejak tahun 2014. Namun karena ada perbedaan nilai sehingga harus diapresal ulang.

Ini Baca Juga :  Imbas Pembangunan Tol Cisumdawu, Air Hujan Masuk ke Pemukiman Warga Cibeusi

“Untuk Desa Mulyasari, proses pengajuan pembebasan TKD-nya paling cepat. Ada 5 bidang tanah yang penggantinya sudah diapresal tahun 2020. Saat ini posisinya sudah di Pemkab, dan secepatnya akan disurvai kelayakannya untuk direkomindasikan keluar ijin,” tandasnya.