INISUMEDANG.COM – Fraksi PKB DPRD Sumedang menyetujui Raperda terhadap Raperda tentang pengelolaan kawasan perkotaan Jatinangor.
“Kami sepakat dan sudah disampaikan pada rapat DPRD Kabupaten Sumedang dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancanangan peraturam daerah tentang kawasan perkotaan Jatinangor”, Ujar Ketua Fraksi PKB Didi Suhrowardi Saat dihubungi Senin (13/9/2021).
Dikatakan pembentukan kawasan perkotaan dan penyelenggaraan Perda di kota sebagai daerah otonom telah diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan dalam UU pembentukan kota sebagai daerah otonom. Hal ini dikuatkan dengan PP Nomor 34 tahun 2009 tentang pedoman pengelolaan kawasan perkotaan.
“Sebagaimana kita maklumi bersama, Jatinagor dan sekitarnya adalah kawasan yang sekian lama sudah berkembeh secara dinamis,baik secara ekonomi,sosial dan budaya.
Maka perlu mendapatkan respon penataan yang lebih komprehensip, dalam hal ini sebagai langkah strategis , Dalam hal ini sebagai sebuah langkah strategis, kita bersama sudah melalui sebuah ikhtiar awal yaitu proses Perda tentang kawasan perkotaan Jatinangor”,jelasnya
Ia menilai Raperda Kawasan Jatinangor sudah memenuhi hukum kaidah yuridis sebab sudah sesuai dengan keinginan masyarakat.
“Hal ini sesuai dengan pasal 3 ayat (1) yang berkaitan dengan pasalb2 huruf (B) PP Nomor 34 tahun 2009 menyatakan bahwa pembentukan kawasan perkotaan yang terbentuk bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan diatur dalam Perda Kabupaten”, jelasnya
Selain itu Ia berharap Raperda dapat menjadi road map atau perjalanan dalam penataan kawasan perkotaan Jatingor.
“Lebih baiknya lagi diimplementasikan secara teknis dalam pengelolaannya. Selain itu yang lebih penting bahwa Perda ini diharapakan bisa dilaksanakan secara komprehenship sehingga membangun kawasan perkotaan Jatinangor bisa segera terakselerasi secara signifikan, yang pada akhirnya diharapkan manfaat dan eksistensinya bisa sangat kentara dan terasa oleh warga masyarakat”, tuturnya.