INISUMEDANG.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) menyatakan naik banding atas putusan Sidang Tindak Pidana Korupsi Proyek Jalan Keboncau – Kudangwangi Ujungjaya Kabupaten Sumedang.
Dalam Persidangan yang digelar pada Senin 10 Juli 2023 lalu, Majelis Hakim Tipikor Bandung telah memutuskan (vonis) hukuman terhadap DR (Eks Kadis PUTR Kabupaten Sumedang), HB, BR dan US. Masing-masing 3 tahun penjara subsider 1 tahun atas perkara yang merugikan keuangan negara lebih dari 3 miliar tersebut.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang I Wayan Riana mengatakan. Sehingga sidang perkara Tipikor jalan Keboncau – Kudangwangi sudah diputus perkaranya oleh majelis hakim beberapa waktu lalu.
“Iya, sidang Tipikor perkara jalan Keboncau – Kudangwangi di Kecamatan Ujungjaya sudah diputuskan perkaranya oleh majelis hakim. Dan setelah adanya putusan tersebut, sikap kami yaitu naik banding”. Jelas I Wayan saat dikonfirmasi IniSumedang.Com Senin, 17 Juli 2023 di ruang kerjanya.
I Wayan menuturkan, pihak jaksa atas putusan majelis hakim sidang Tipikor jalan Keboncau – Kudangwangi, telah mengajukan naik banding dan kini sedang berjalan.
“Atas keputusan jaksa untuk naik banding di Pengadilan Tinggi. Hasilnya masa hukuman terhadap para terdakwa bisa bertambah atau bisa juga berkurang dari hasil putusan majelis hakim kemarin,” tuturnya.
Disinggung soal konsultan Pengawas dalam proyek jalan Keboncau – Kudangwangi, dimana sejak kasus tersebut menjadi temuan perkara tipikor namun lolos dari jeratan hukum.
Kerugian Negara
“Kerugian negara itu akibat dari perbuatan bersama. Bukan hanya konsultan pengawas. Jadi kerugian negaranya terlalu kecil. Korupsi itu dengan sengaja bukan dengan tidak sengaja, perbuatan itu dengan sengaja memperkaya diri sendiri,” ucapnya.
Perbuatan dengan sengaja melakukan korupsi itu adalah orang orang yang disangkakan. Sehingga kata I Wayan, siapa yang melakukan korupsi dengan sengaja, Apa perannya, Apakah menerima uang atau yang lainnya.
“Jadi terkait dengan tuntutan terhadap terdakwa, telah diputus melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tuturnya.
I Wayan menambahkan , masing-masing terdakwa yaitu DR, HB, BR dan US dalam putusannya sama-sama dihukum 3 tahun subsider 1 tahun. Dengan denda rata semuanya Rp. 400 juta.
“Untuk Deni uang pengganti kerugian negara Rp. 100 juta, Usep Rp. 1,8 milyar, untuk Budi Rahayu Rp. 37 juta, kemudian Hari Bagja Rp. 54 juta,” tandasnya.