BANDUNG – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) mencatat dari 15.000 IKM (Industri Kecil dan Menengah) di Kabupaten Bandung yang terdaftar baru 4.000 yang kini memiliki sertifikasi halal.
Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugerah mengatakan pihaknya akan terus berupaya untuk mendorong para IKM ini terfasilitasi untuk bersertikat halal dan juga HAKI.
“Dalam fasilitasi sertifikat halal dan HAKI Pemkab Bandung harus bersinergi dengan Kemenkumham karena ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui oleh para IKM,” ungkap Dicky dalam keterangannya.
Secara teknis, Dicky juga menjelaskan, pemberian sertifikasi halal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar dan melingkatkan daya saing bisnis.
Selain itu, fasilitasi HAKI dalam hal merek, IKM akan mendapatkan Hak Eklusif dan memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek produk industrinya tidak digunakan oleh pihak lain dan mencegah terjadinya plagiarisme.
“Dengan memiliki sertifikasi Halal produk IKM akan lebih diterima dipasaran terutama dikalangan konsumen muslim yang butuh produk Halal baik di pasar domestik maupun internasional sebagai jaminan ke-halalannya,” tutur Dicky.