INISUMEDANG.COM – Sebagai upaya perlindungan, pengembangan dan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat Dua Situs Makam keramat yang ada di Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang resmi ditetapkan menjadi cagar budaya.
Kepala Bidang Budaya Dispudparpora Kabupaten Sumedang Mohamad Budi Akbar, S.Sos mengatakan, penetapan dua Situs Makam Keramat ini berdasar SK Bupati Sumedang nomor 483 tahun 2022 tentang penetapan struktur dan situs cagar budaya peringkat Kabupaten Sumedang.
“Cagar budaya yang ada di daerah merupakan peninggalan budaya bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat. Melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Budi Kamis 2 Maret 2023.
Adapun kedua situs yang ditetapkan oleh Bupati Sumedang tersebut, lanjut Budi. Yaitu situs Makam Keramat Cikadu Dusun Cikadu, Desa Cikadu Situraja dan Situs Makam Keramat Tarikkolot Dusun Tarikkolot, Desa Mekarmulya.
“Situs tersebut perlu ditetapkan sebagai situs cagar budaya peringkat Kabupaten Sumedang. Sebagai upaya perlindungan terhadap situs dari pemerintah daerah,” ucapnya.
Budi menuturkan, bila penetapan situs cagar budaya tersebut sesudah ada rekomendasi dari tim ahli terlebih dahulu.
“Jadi penetapan cagar budaya itu berdasarkan pertimbangan sebagaimana rekomendasi dari tim ahli dan sebagainya. Maka dianggap perlu menetapkan keputusan Bupati tentang penetapan struktur dan Situs Cagar Budaya peringkat Kabupaten Sumedang,” ungkapnya.