Dua Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Usai Menjabret Pemotor di Sukaluyu

Foto : Kapolsek Panyileukan Kompol Kurniawan

BANDUNG – Dua residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap usai melakukan aksi penjabretan di kawasan Sukaluyu, Cibiru.

Kapolsek Panyileukan Kompol Kurniawan menyampaikan dua residivis curanmor yang kembali berulah setelah keluar dari Rutan Kebon Waru Bandung itu berinisial I dan Z.

“Para tersangka ini pada Jumat 16 Februari 2024, pukul 16.47 WIB berboncengan mengendarai motor melakukan penjambretan terhadap korban berinsial NV,” kata Kurniawan.

Korban yang kehilangan ponselnya, lanjut Kurniawan, saat itu mengendarai motor dipepet hingga terjatuh oleh kedua residivis ini di kawasan Sukaluyu, Kecamatan Cibiru.

Ini Baca Juga :  Peredaran MinyaKita Palsu Terbongkar, Tersangka Gunakan Minyak Curah

“Usai melakukan penyelidikan, dua tersangka ini diamankan di salah satu pangkalan ojeg di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung,” tutur mantan Kapolsek Ciwidey itu.

“Mereka berdalih menjambret karena masalah ekonomi. Atas perbuatannya, kedua residivis dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam 7 tahun penjara,” tandas Kurniawan.