SUMEDANG – Dua remaja yang masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar di Sumedang berhasil menggasak brangkas yang berisikan uang senilai ratusan juta dan puluhan gram emas pada Kamis 2 Januari 2025.
Kedua pelaku pencurian itu yaitu berinisial BMS dan FLG yang masih berstatus pelajar di dua SMK di Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, dua pelaku mencuri brangkas di rumah milik M. Nurmansyah di Dusun Bojong Inong RW 001 RT 003 Desa Jatimulya Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang. Dimana rumah tersebut sedang dalam keadaan kosong.
“Jadi, pelaku beraksi sekitar pukul 16.30 WIB. Di saat rumah korban sedang dalam keadaan kosong,” kata Dwi Harsono kepada wartawan.
Dalam aksinya, lanjut Dwi Harsono, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. BMS diketahui sebagai pelaku utama, sedangkan FLG memiliki peran untuk mengarahkan pelaku utama.
“Jadi, kejadian ini diketahui saat pemilik rumah tiba, dan melihat kondisi rumah berantakan dan kaca kamar sudah dalam keadaan pecah. Korban juga melihat brankas milik korban yang berisikan uang sebesar Rp. 294 juta dan emas seberat 60 gram sudah tidak ada di tempat. Sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp. 348 juta,” ujarnya.
Atas kejadian itu, kata Dwi Harsono, korban melaporkan keadaan tersebut ke Polres Sumedang.
“Untuk kedua pelaku berhasil dibekuk dua jam seusai kejadian,” tegasnya.
Selain menangkap kedua pelaku, tambah Dwi Harsono, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti, yaitu ang total sebesar Rp 250.758.000, satu unit Handphone merk 14 Pro beserta dus, satu buah Handphone Samsung type A22, satu buah Handphone Tecno spark go 1 dan satu buah Brankas serta satu box kotak emas warna merah yang berisikan 2 kalung mas dan 1 gelang mas. Serta barang bukti lainnya.
“Keduanya dikenakanPasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUH Pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tandas Joko Dwi Harsono.