Dua Pengedar Sabu di Paseh Sumedang Ditangkap, Polisi Buru Pemiliknya

INISUMEDANG.COM – Satnarkoba Polres Sumedang berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu. ES (42) dan DA (36) di sebuah Kontrakan di Dusun Pengkolan Asem Desa Bongkok Kecamatan Paseh. Pada Senin, 31 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB

Dari keduanya, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 25 paket sabu seberat 19.91 gram. Serta beberapa barang bukti lainnya.

“Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap ES, ditemukan barang bukti berupa satu kotak plastik warna hitam yang berisikan 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,13 gram. Serta satu pak plastik klip bening yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan”. Kata Kapolres kepada Wartawan Jumpa Pers pengungkapan kasus Narkotika di Aula Tribata Polres Sumedang, Kamis 3 Februari 2022.

Ini Baca Juga :  DPRD Sumedang Godok Raperda Ponpes, Ini Kata Fraksi PKS

Selain itu, sambung Eko, ditemukan pula satu unit alat timbang digital dan satu set alat hisap sabu di dalam kamar kontrakannya.

Setelah tersangka pengedar sabu diintrogasi, lanjut Kapolres. Pelaku mengaku bahwa barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik ERI (DPO), dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan kembali oleh tersangka.

Modus Mengedarkannya Dengan Menyimpan Sabu dalam Charger Handphone Warna Hitam

Adapun modus mengedarkannya. Para pelaku menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak empat yang dimasukan kedalam satu buah charger handphone warna hitam di bawah batu, disebuah warung kosong di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh.

“Berdasarkan petunjuk dari Handphone milik tersangka. Diketahui bahwa tersangka telah menempelkan/menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak empat yang dimasukan kedalam satu buah charger handphone warna hitam di bawah batu, disebuah warung kosong,” tutur Eko.

Ini Baca Juga :  Kejam! Leher Sopir Taksi Online Ditusuk Begal di Ciparay Bandung

Eko menuturkan, personel Satuan Reserse Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka DA pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 13.00 WIB di lokasi tersebut.

“Hasil penggeledahan terhadap DA, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah charger handphone warna hitam yang di dalamnya berisikan empat paket narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,78 gram. Didalam saku celana serta satu set alat hisap sabu yang ditemukan di dalam tempat sampah” terang Eko.

Setelah diintrogasi, DA mengaku jika barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik Ubex (DPO) untuk diedarkan kembali oleh olehnya.

Pemilik Sabu Masih Dalam Pengejaran Polisi

“Untuk kedua tersangka dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk pemilik masih dalam pengejaran Polisi,” tutur Eko.

Ini Baca Juga :  Pemakaman Jenazah Covid-19 di Sumedang Tembus 200 Lebih dalam 6 Bulan, 130 Diantaranya di Bulan Juni

Untuk tersangka ES, tambah Eko. Dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UUD RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. Serta paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

“Sedangkan DA yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UUD RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 milyar,” tandasnya.