INISUMEDANG.COM – Dua orang pengedar sabu asal Kabupaten Purwakarta berinisial YS (46) dan S alias Odong (39) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Sumedang di waktu dan lokasi berbeda.
Dari kedua tersangka, Satresnarkoba Polres Sumedang berhasil menyita 4 paket sabu dengan hampir 4 gram.
Kasatres Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun mengatakan. Kedua pelaku yakni berinisial YS alias Cueng (46), warga Dusun Cilimus, Desa Darangdan, Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta.
Sedangkan, pelaku kedua berstatus residivis berinisial S alias Odong (39) asal Dusun Malang Nengah, Desa Malang Nengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Bagus menuturkan, kedua pelaku ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Untuk YS ditangkap di Jalan Raya Sumedang – Subang. Atau tepatnya di Dusun Pawenang, Desa Cikaramas, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang pada Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 22.00 WIB malam.
“Dari saku calana YS didapati satu paket sabu seberat 3,10 gram. Dan ketika dilakukan interogasi, YS mengaku barang bukti berupa narkotika jenis sabu itu didapatnya di daerah Cijantung Purwakarta. YS juga mengaku memesan barang dari S melalui WhatsApp dan mengambil pesanan dengan cara tempelan”. Tutur Bagus kepada Wartawan Minggu (13/2/2022).
Berdasarkan keterangan dari YS itu, lanjut Bagus. Satresnarkoba akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku S di Desa Malang Nengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta pada Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
“Dari tangan S, kami berhasil menyita tiga paket kecil kristal putih yang dimasukan kedalam plastik klip bening dengan berat 0,87 gram,” ucapnya.
Untuk kedua pelaku, tambah Bagus, kini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satresnarkoba Polres Sumedang.
“Selain sabu, kami juga berhasil mengumpulkan barang bukti lainnya. Seperti alat hisap sabu, dua unit handphone dan satu pak plastik klip bening. Bukan hanya itu, kami masih memburu Kukuh yang merupakan pelaku lainnya, dan masuk dalam daftar pencarian orang,” tandasnya.