Reklamasi Eks Galian
Disinggung soal reklamasi eks galian, Diki mengaku bila selama ini anggaran itu selalu dilaksanakan untuk reklamasi lahan bekas galian.
“Untuk reklamasi kami tentunya kami lakukan terhadap lahan bekas galian yang sudah tidak ada aktivitasnya,” akunya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua pelaku penambangan ilegal pasir dan batu masing-masing HH dan U di lahan kas Desa Legok Kaler Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang berhasil diamankan Polisi dari Unit Reskrim Polres Sumedang dan Polda Jabar.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp480 juta selama penambangan 2 bulan akibat penambangan yang tidak beriman tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kronologis kejadian berdasarkan laporan masyarakat. Bahwa ada aktivitas penambangan yang meresahkan warga karena lahan pemakaman umum tergerus. Bahkan ada tengkorak manusia di temukan di lokasi penambangan.
Setelah ditelusuri, ternyata izin penambangan itu tidak ada serta penambangan dilakukan di tanah kas desa yang merupakan tanah negara.
“Hasil tambang berupa pasir dan batu itu dijual ke konsumen per truknya itu harganya sekitar Rp.550.000 per truk. Dalam sehari para tersangka bisa mendapatkan sebanyak 15 truk. Dengan total pendapatan selama 2 bulan di dua TKP sekitar Rp480 juta,” ujarnya.
Para tersangka dijerat menggunakan pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.