Berita  

Dua Korban Penggusuran Pasar Sandang, Minta Kepastian Pemda Sumedang Bayar Ganti Rugi

INISUMEDANG.COM – Dua warga pasar pemilik lahan bangunan korban penggusuran Pasar Sandang Sumedang pada tahun 2015 lalu, meminta kepastian dari pemerintah daerah Kabupaten Sumedang terkait pencairan ganti rugi lahan miliknya.

Sebelumnya, kedua warga korban penggusuran Pasar Sandang memenangkan gugatannya terhadap Pemda Sumedang, di Mahkamah Agung (MA). Namun, hingga hingga belum menerima pencairan.

Suryadi Wijaya, warga Lingkungan Cipadung, RT 002 RW 014, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara mengatakan, setelah keputusan MA terbit yang keputusannya memenangkan gugatannya, hingga saat ini tidak ada tindaklanjutnya.

Ini Baca Juga :  Sempat Dirawat 62 Hari, Bayi yang Dibuang Orang Tuanya di Sumedang, Kini Sudah Diperbolehkan Pulang

Dimana dalam putusan MA No. 775.K/Pdt/2017 dinyatakan dua penggugat yakni dirinya bersama Yuyun Rahayu warga Jl Serma Muchtar, No 36, RT 003 RW 005, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat telah memenangkan gugatan dalam perkara perdata No 33/Pdt.G/2015/PN. Smd dan diputus pada 26 April 2016 lalu.

Pemda Sumedang disinyalir persulit warga penggusuran pasar sandang

Atas keputusan MA itu, Suryadi mengaku, ia merasa dipersulit oleh Pemda Sumedang.

“Semua prosedur yang ditentukan oleh Pemda telah ditempuh. Adapun upaya yang pertama ke Pengadilan dulu, untuk minta surat eksekusi dari PN Sumedang, itu dilakukan sesuai permintaan dari Bagian Hukum Pemda Sumedang,” kata Suryadi saat ditemui di kediamannya, Sabtu (25/12/2021).

Ini Baca Juga :  Pemda Sumedang Siap Meriahkan ASN Culture Festival 2023

Namun setelah menemui pihak PN Sumedang, lanjut Suryadi, dirinya justru menemui kendala lagi. Pasalnya, PN Sumedang tidak bisa mengeluarkan surat eksekusi. Hal itu karena Pemda Sumedang, berniat hanya membayar setengahnya yaitu senilai Rp 1,1 miliar dari total yang harus dibayar yaitu Rp 2,3 miliar.

“Kata ketua pengadilan, kalau ingin surat penetapan eksekusi, sesuai aturan, pembayaran itu harus full,” ucap Suryadi.

Kendati demikian, sambung Suryadi, waktu itu PN Sumedang menyarankan agar pembayaran dilakukan menggunakan jasa notaris.

Ini Baca Juga :  Sukses Tekan Angka Stunting, Penanganan Stunting Sumedang Bakal Dieksplor di Ajang G20 Bali

“Atas saran dari PN itu, saya langsung sampaikan ke pihak pemda. Dan disetujui oleh bagian hukumnya. Kemudian saya menyiapkan seorang notaris. Namun, berselang beberapa waktu kesempatan itu kembali berubah, bahkan tidak disetujui lagi,” paparnya.

Atas kejadian itu, Suryadi meminta Pemda dapat memberikan keadilan kepada dirinya dan juga rekannya. Pasalnya, ia dan juga rekannya itu telah dinyatakan menang dalam gugatan di MA pada 2017.

“Ini telah menjadi kewajiban Pemda Sumedang, tapi kenapa dipersulit,” kata Suryadi.