Dua Bulan, Ratusan Gram Ganja dan Tembakau Gorila Berhasil Disita Sat Res Narkoba Polres Sumedang

Kasus Narkotika di Sumedang
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan (tengah) saat konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika di Halaman Mapolres Sumedang.

INISUMEDANG.COM – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Narkotika jenis ganja dan Narkotika jenis tembakau sintetis selama Periode bulan Juli – Agustus Tahun 2023.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan, dalam pengungkapan kasus selama bulan Juli hingga Agustus ini. Sat Res Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus dan berhasil mengamankan sebanyak 8 tersangka, dimana salah satunya merupakan residivis.

“Ada 5 kasus yang berhasil diungkap dengan rincian penyalahgunaan narkotika jenis Sabu 3 Kasus, jenis Sabu dan Ganja 1 Kasus dan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Sintetis 1 Kasus”. Kata Indra kepada wartawan dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Sumedang, Senin 14 Agustus 2023.

Dari 5 kasus tersebut, lanjut Indra, sebanyak 8 ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu 3 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Serta Narkotika jenis Ganja dan 3 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Sintetis. Dimana salah satu tersangka merupakan residivis dan seorang tersangka masih berstatus pelajar.

Ini Baca Juga :  Lakukan Masturbasi Saat Antre di Mal, Pria 35 Tahun Diringkus

“Ke 8 tersangka diamankan dari beberapa TKP (tempat kejadian perkara). Yaitu 6 di wilayah Kecamatan Jatinangor dan 2 TKP di wilayah Kecamatan Tanjungkerta,” tuturnya.

Pengungkapan Kasus Narkotika di Sumedang

Sementara barang bukti yang berhasil disita, sambung Indra. Yaitu Narkotika jenis Sabu sebanyak 47,99 Gram, jenis Ganja 328,49 gram dan narkotika jenis Sintetis (tembakau gorila) sebanyak 163,29 gram.

“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Indra mengatakan, Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil menyelamatkan generasi muda. Dari bahaya penyalahgunaan Narkotika sebanyak kurang lebih 200 jiwa,” ucapnya.

Ini Baca Juga :  Polsek Jatinangor Sumedang Amankan Pelaku Pungli Modus Minta THR

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka, tambah Indra. Untuk 3 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu disangkakakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum,” ucapnya.

Sedangkan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum,” tambahnya.

Sedangkan terhadap 2 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja disangkakan Pasal 111 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Ini Baca Juga :  Opang Pelaku Penganiaya Ojol dan Penumpangnya di Cimekar Tertangkap

Adapun terhadap 3 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis disangkakan Pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pelaku diancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.

“Modus para tersangka dalam menjalankan aksinya ada yang memproduksi atau Home Industri. Dan dalam transaksinya para tersangka melakukan transaksi dengan cara transfer. Selanjutnya dipetakan melalui Google Maps, Transaksi tatap muka secara langsung. Kemudian disimpan ditempat tertentu dengan cara ditempel, WhatsApp dan melalui Instagram,” tandasnya.