Aniaya Warga Pakai Cerulit, Dua Berandalan Motor Diringkus Polsek Regol

Berandalan Motor Diringkus
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung

BANDUNG – Dua berandalan motor berinisial MR alias Badot (21) dan RH alias Bule (21) diringkus jajaran Polsek Regol, Bandung usai melakukan aksi penganiayaan terhadap warga di Jalan Pasirluyu memakai cerulit.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menyampaikan. Kedua berandalan motor yang diringkus ini tak hanya menganiaya dan juga mengeroyok warga. Akan tetapi sempat pula melakukan pencurian bersama gerombolannya.

“Aksinya dilakukan pada hari Kamis 29 Desember 2022 dan viral di media sosial. Ada dua yang sudah diamankan, dan lima lainnya tengah dalam pengejaran,” katanya, saat jumpa pers, Senin 2 Januari 2023.

Ini Baca Juga :  Siap-siap Pasar Murah Segera Digelar di Bandung, Simak Jadwal Lengkapnya

Lebih lanjut, Aswin menambahkan hasil pemeriksaan sementara terhadap dua tersangka kasus penganiayaan dan juga pencurian itu. Mereka mengakui tergabung dalam sebuah kelompok motor tertentu.

“Sebelum melakukan aksinya para pelaku ini menenggak minum-minuman keras jenis ciu. Kedua berandalan motor ini dijerat Pasal 365 KUHPidana dan terancam 9 tahun penjara,” ucap Kapolrestabes Bandung.

“Saat ini polisi tengah mengembangkan kasus berandalan bermotor ini. Kemudian terkait korban kelompok berandalan bermotor ini, masih dalam perawatan karena mengalami sejumlah luka,” tambah Aswin.