DPRD Sumedang Terbitkan Rekomendasi, Sikapi Penertiban Lanjutan KJA Jatigede

RAPAT Konsultasi Pimpinan DPRD Sumedang dalam rangka membahas tindaklanjut penertiban KJA Jatigede, di Ruang Rapat I, Kamis (29/1/2021).
RAPAT Konsultasi Pimpinan DPRD Sumedang dalam rangka membahas tindaklanjut penertiban KJA Jatigede, di Ruang Rapat I, Kamis (29/1/2021).

INISUMEDANG.COMDPRD Kabupaten Sumedang mengeluarkan tiga rekomendasi, untuk menyikapi penertiban lanjutan Keramba Jaring Apung (KJA) Jatigede, yang akan dilaksanakan Pemda Sumedang 31 Januari 2021 mendatang.

Ketiga rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah DPRD Sumedang menggelar Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD, yang diikuti Pimpinan DPRD, Ketua Komisi, Fraksi dan Alat Kelengkapan, di Ruang Rapat I DPRD setempat, Kamis (29/1/2021).

Wakil Ketua DPRD Sumedang Jajang Heryana, S.E menyampaikan, adapun ketiga rekomendasi tersebut, adalah sebagai berikut.

Pertama, penertiban KJA oleh Pemda harus dilaksanakan secara humanis. Menurutnya, sesuai dengan perjanjian pemilik KJA bahwa 31 Januari 2021 itu atas kesadaran mereka yang sudah kosong mohon dibereskan.

Ini Baca Juga :  DPRD Sumedang Dorong Akselerasi Sumedang Simpati pada Perencanaan Pembangunan 2022

“Kami mengeluarkan rekomendasi kepada Pemda dan stake holder di Jatigede, yang pertama rekomendasinya, Terus yang masih ada ikannya sampai masa panen tolong dijaga oleh semua pihak, apabila sudah panen tidak boleh diisi lagi ikan sampai keluar hasil kajian dari pengelola bendung,” ujarnya.

Ke dua, sambung Jajang, DPRD akan melakukan peninjauan kembali/review terhadap Perda 4/2018 tentang RTRW Kabupaten Sumedang disesuaikan dengan Permen PUPR 27/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR 6/2020;

“Yang mana dalam konsideran sebagai dasar hukum tidak dimasukan Permen tersebut, tidak masuk sehingga itu harus masuk. Jadi, bagaimana kita menetapkan Perda ini harus dapat menjaga wibawa Pemerintah dan DPRD,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  Ini Pesan Anggota DPRD Sumedang Terkait Pilkades Serentak di Dapil 5

Selanjutnya, ke tiga, kata Jajang, pengelola bendungan agar segera melakukan kajian terhadap pemanfaatan bendung untuk budidaya ikan dengan Keramba Jaring Apung.

“Given (menyerah) tidak boleh tapi kita juga memberikan keleluasaan dan peluang bahwa harus dilakukan kajian, sehingga nanti peruntukannya seperti apa, kita harus taat pada hasilnya,” katanya.