Berita  

DPRD Sumedang Mediasi Sengketa Tanah Warga dengan PT Subur Setiadi

SUMEDANG – Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang memfasilitasi audiensi antara warga Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, dengan PT Subur Setiadi terkait kejelasan status hak atas tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini dikelola perusahaan tersebut, Selasa (13/1/2026).

Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang kembali mendatangi Gedung DPRD Sumedang untuk menuntut kejelasan status lahan yang mereka yakini sebagai tanah negara. Warga meminta PT Subur Setiadi menghentikan pengelolaan lahan di wilayah Cimarias dan Cinanggerang agar dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat sebagai sumber penghidupan.

Audiensi diterima pimpinan DPRD Sumedang dan Komisi I DPRD Sumedang, serta dihadiri Kapolres Sumedang, perwakilan Kejaksaan, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Penyampaian aspirasi dilakukan secara terbuka di ruang sidang paripurna DPRD Sumedang.

Ini Baca Juga :  Warga Minta Presiden Jokowi Tiap Bulan Datang ke Sumedang, Ini Alasannya

Perwakilan warga, Wahyudin, menyampaikan bahwa masyarakat telah puluhan tahun menggantungkan hidup pada lahan tersebut. Menurut dia, ketidakjelasan status tanah membuat warga terus berada dalam ketidakpastian dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan. Warga berharap pemerintah berpihak pada kepentingan masyarakat kecil dan segera menyelesaikan sengketa agraria tersebut secara adil.

Ketua Komisi I DPRD Sumedang dari Fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti aspirasi warga, khususnya terkait persoalan hak atas tanah yang berhadapan dengan PT Subur Setiadi. Proses audiensi, kata dia, berlangsung alot karena adanya perbedaan pandangan di antara para pihak.

“Memang audiensi hari ini belum memuaskan semua pihak. Namun setidaknya telah membuka kembali ruang dialog atas persoalan-persoalan yang selama ini mandek,” ujar Asep Kurnia, yang akrab disapa Akur.

Ini Baca Juga :  Kesulitan Ekonomi Rumah Anak Yatim Piatu di Regol Wetan Sumedang Nyaris Roboh

Menurut Akur, setelah sekitar dua jam pembahasan, DPRD bersama instansi terkait menyepakati sejumlah langkah lanjutan. Pertama, terkait Bank Tanah. PT Subur Setiadi disebut telah menyiapkan lahan 20 persen sebagaimana ketentuan. Namun, lahan tersebut berada di Desa Mekarahayu dan Margalaksana sehingga sulit dijangkau dan dimanfaatkan warga Cimarias dan Cinanggerang.

“Rapat menyepakati agar Bank Tanah duduk bersama untuk membahas lebih lanjut skema yang sebenarnya agar dapat dinikmati masyarakat terdampak,” kata Akur.

Kedua, DPRD mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sumedang untuk memberikan prioritas penyelesaian sengketa tanah tersebut. Ia menilai persoalan ini tidak boleh terus berlarut-larut, mengingat perbedaan pandangan antara masyarakat yang menganggap lahan sebagai tanah negara dan BPN yang menyebut proses pengajuan hak PT Subur Setiadi masih menggantung.

Ini Baca Juga :  Pembebasan Lahan Proyek Strategis Nasional di Sumedang Masih Menyisakan Sengketa

Ketiga, berdasarkan kajian Kementerian ATR/BPN, perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut mensyaratkan adanya mediasi resmi antara PT Subur Setiadi dan masyarakat. Fakta di lapangan menunjukkan mediasi formal tersebut belum pernah dilakukan.

“Oleh karena itu, disepakati agar mediasi segera dilaksanakan dan dirumuskan opsi-opsi yang bisa mengakomodasi semua pihak,” ujar Akur.

Pada akhir audiensi, seluruh pihak sepakat menjaga kondusivitas dan menghindari tindakan anarkistis. Pihak ATR/BPN menegaskan bahwa dalam sistem administrasi pertanahan, lahan tersebut saat ini masih tercatat sebagai milik PT Subur Setiadi, sembari menunggu penyelesaian proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan.