DPRD Sumedang Desak PT. Natatex Prima Beri Klarifikasi

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang Asep Kurnia

INISUMEDANG.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi Partai Golkar Asep Kurnia mengatakan bahwa kasus PT Natatex Prima Cimanggung harus benar benar dicari jalan solusinya. Jangan sampai, puluhan karyawan nasibnya terkotang katung akibat upah yang sampai 4 bulan tidak dibayarkan.

Menurut Akur, sapaan akrabnya, pihak Pemda juga melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus turun tangan. Melihat kondisi, menelusuri, dan mengkaji ke lapangan terkait kasus ini. Apakah masalahnya benar seperti itu atau bagaimana. Sebab, jika benar 4 bulan tidak digaji, saya kira itu pelanggaran.

“Apapun masalahnya, entah itu karyawan harian lepas atau buruh borongan, saya kira kewajiban perusahaan harus memberi upah kepada pekerja. Jangan sampai masyarakat menjadi korban atas ketidakpastian ini,” ujarnya.

Akur pun mengaku akan berkoordinasi dengan komisi B yang membidangi masalah tenaga kerja untuk mencari solusi terkait masalah itu. Jangan sampai ada warga atau karyawan yang hak haknya tidak diberikan perusahaan karena ini bukan penjajahan.

Sebelumnya diberitakan, Puluhan karyawan PT Natatex Cimanggung yang berlokasi di Jalan Bandung Garut Desa Sindangpakuon Kecamatan Cimanggung mengaku belum menerima upah dari pabrik tekstil tersebut selama 4 bulan. Mereka, menuntut pihak perusahaan agar membayarkan hak hak karyawan sebagaimana aturan di UU Tenaga Kerja.

Ini Baca Juga :  Car Free Day di Alun-alun Sumedang Akan Diaktifkan Lagi

Salah seorang mantan karyawan, Febi Darajat mengaku dirinya bersama 60 karyawan lainnya belum mendapatkan upah kerja selama 4 bulan sejak April 2023 sampai Juli 2023.

“Saya mewakili exs karyawan PT Natatex Prima ingin meminta pertolongannya kepada pa bupati agar mengecek situasi pabrik PT Natatex Prima. Karena saya dan 60 exs karyawan PT Natatex Prima telah menjadi korban ketidak adilan perusahaan. Selama saya dan kawan-kawan bekerja dari bulan April sampe sekarang upahnya belum dibayarkan,” ujarnya Kamis (27/7/2023).

Ini Baca Juga :  Tingkatkan Produktivitas, 27 Kelompok Tani Tembakau di Sumedang Terima Bantuan Alat Pertanian

Menurut Febi, dirinya sudah bingung mau mengadu ke siapa. Padahal, selama 4 bulan itu dirinya bekerja sesuai jadwal bekerja selama 8 jam per hari bahkan ada yang lembur kerja selama 12 jam.