SUMEDANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang bersama BPR Bank Sumedang resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang dalam bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (Perdatun).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar, Direktur BPR Bank Sumedang Yanti Krisyana Dewi, dan Kepala Kejari Sumedang Sarta, SH., MH. di Shapire City Park, Rabu (12/11/2025).
Ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergitas antar lembaga serta memastikan setiap kebijakan DPRD memiliki dasar hukum yang kuat.
“Sebagai lembaga pembuat kebijakan, DPRD sangat memerlukan pendampingan hukum dari Kejari agar setiap keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Sidik.
Sidik juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Sumedang atas keterbukaannya dalam membangun kerja sama tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejari Sumedang Sarta, SH., MH. menilai MoU ini menjadi bentuk nyata sinergi antar lembaga dalam memperkuat koordinasi dan penegakan hukum di daerah.
“Melalui kerja sama ini, Kejari siap memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang dibutuhkan DPRD dan BPR Bank Sumedang,” ucapnya.
Menurut Sarta, pendampingan hukum ini diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sekaligus mencegah potensi kerugian keuangan negara atau daerah.
Ia menambahkan, peningkatan kepatuhan hukum juga akan menumbuhkan kepercayaan publik dan mendorong iklim investasi yang lebih sehat di Kabupaten Sumedang.






