DPD Golkar Bakal Gelar Rapat Bahas Usulan Nama Pj Bupati Sumedang

Calon Pj Bupati Sumedang
Ir. Aep Tirtamaya (kanan) Ketua Fraksi DPD Golkar Kabupaten Sumedang.

INISUMEDANG.COM – Adanya surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan habisnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati di seluruh Indonesia. Termasuk di Sumedang pada 20 September 2023. Dimana Kemendagri meminta kepada DPRD di Kabupaten/Kota untuk mengusulkan 3 nama calon penjabat (Pj) Bupati Sumedang untuk sisa masa jabatan 2023-2024.

Oleh karena itu, upaya persiapan mengusulkan 3 nama calon Pj Bupati tersebut. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Sumedang akan menggelar rapat internal yang dihadiri petinggi DPD partai dan seluruh pimpinan Fraksi dan anggota Fraksi Partai Golkar DPD kabupaten Sumedang. Pada Selasa 1 Agustus 2023 di Gedung DPD Golkar Kabupaten Sumedang.

“Ya kaitan dengan pengusulan nama calon PJ itu, kita akan membahas kaitan dengan adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 10-0.2.1.3/3736/SJ. Kaitan dengan usulan nama calon pejabat bupati yang disampaikan kepada DPRD tanggal 21 Juli 2003. Di dalam surat tersebut bahwa ditegaskan berdasarkan amanat Pasal 201 ayat 9 dan ayat 11 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang. Telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023. Diangkat pejabat bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi Pratama,” kata Ir. Aep Tirtamaya Ketua Fraksi DPD Golkar Kabupaten Sumedang.

Ini Baca Juga :  Raih 137.791 Suara di Pileg, Parpol Bisa Usung Paslon untuk Pilkada 2024

Selanjutnya, menurut Aep, berdasarkan penjelasan Pasal 201 ayat 9 undang-undang nomor 10 tahun 2016 bahwa pejabat Gubernur pejabat Bupati dan walikota masa jabatannya 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya, dengan orang yang sama atau berbeda.

Mengusulkan 3 Nama Calon Pj Bupati

“Nah oleh karena itu amanat regulasi tersebut diminta kepada Kemendagri, Pemprov, termasuk DPRD Sumedang. Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nah kemudian ada permintaan berkenaan dengan hal tersebut. DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 nama calon pejabat bupati kepada Menteri Dalam Negeri. Sebelum kita menentukan 3 nama calon PJ, maka kita akan gelar rapat dulu,” katanya.

Ini Baca Juga :  Hari Pertama Uji Coba, Tercatat Ribuan Pengunjung Memadati Jans Park Sumedang

Menurut Aep, ketentuan perundang-undangan atas usulan nama calon pejabat Bupati ini disampaikan paling lambat tanggal 9 Agustus 2023 kepada Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu maka Fraksi Partai Golkar akan menggelar rapat bersama DPD Partai Golkar Kabupaten Sumedang. Untuk mengambil sebuah keputusan seperti apa sikap Golkar untuk menyikapi pengisian PJ tersebut.

Meski demikian, Aep masih merahasiakan 3 nama calon PJ Bupati Sumedang. Namun kriterianya harus menduduki pejabat Jabatan Tinggi Pratama. Seperti Sekertaris Daerah (Sekda) dan para kepala dinas di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sumedang.

Ini Baca Juga :  Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, KPU Sumedang Ingatkan Ini ke Parpol

Disinggung apakah DPD Golkar sudah mengantongi 3 nama yang akan diusulkan untuk menjadi Pj Bupati. Aep mengaku belum mengetahuinya karena nantinya mekanismenya ada di internal DPD Golkar sendiri.