BANDUNG, 7 Mei 2025 – Seorang pria asal Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung bernama Rian Triana alias Jambul dengan sadis menghabisi nyawa ayah tirinya sendiri berinisial ES (64) menggunakan balok kayu.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Bandung, aksi pria berusia 38 tahun itu nekat membunuh karena sempat ditolak ketika ingin meminjam motor kepada ibunya Entin Sumarni (57) pada Senin malam lalu.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono turut mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang anak (Jambul) terhadap ayah tirinya itu.
“Kejadian berlangsung sekira pukul 23.30 WIB. Ketika itu tersangka datang ke rumah ibunya (di wilayah Banjaran) untuk meminjam motor tapi permintaan tersebut ditolak sang ibu,” ungkap Aldi, Rabu.
Penolakan itu, lanjut Aldi, memicu kemarahan tersangka hingga menyerang ibunya (Entin) secara fisik. Tersangka bahkan menggigit pelipis mata sang ibu hingga menyebabkan luka sangat serius.
“Melihat kekerasan itu, korban (ES) mencoba melerai. Namun tersangka yang tersulut emosi justru mengalihkan amarahnya pada korban. Saat itulah tersangka memukul kepala korban dengan balok kayu,” ucapnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Aldi.