Berita  

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Klarifikasi Anggota DPRD Sumedang dan Kades

praperadilan

INISUMEDANG.COM – Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Roy Mahendra dan Kepala Desa Cilengkrang Kecamatan Wado Suhenda yang tidak lain adalah Ayahnya akhirnya buka suara.

Roy dan Suhenda sendiri, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumedang dalam dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Jumat (9/7/2021) lalu.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

Atas penetapan itu, Roy dan Suhenda saat ini tengah melakukan upaya praperadilan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Sumedang dengan register perkara Nomor : 1/Pid./pra/ 2022/PN. Sumedang. tanggal 2 Februari 2022.

Ini Baca Juga :  Pengakuan Pria Asal Sumedang, Pernah Terjebak Pesugihan Siluman Ular

“Kami kemarin tidak memenuhi panggilan kedua. Kami belum perlu memenuhinya. Karena saat ini sedang melakukan upaya praperadilan, melalui kuasa hukum”. Ujar Roy Mahendra saat dihubungi via telepon seluler, Sabtu 5 February 2022.

Proses Penyidikan Seharusnya Ditunda Sampai Adanya Putusan Praperadilan

Sementara terkait surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Polres Sumedang. Roy menyatakan jika segala proses penyidikan seharusnya ditunda dulu sampai adanya putusan praperadilan yang dilayangkannya.

“Sah atau tidaknya, penetapan tersangka itu. Sebagai Institusi Negara dengan moto Presisi, kami yakin pihak penyidik Polres Sumedang akan sangat menghargai upaya hukum yang kami lakukan,” tutur Roy.

Ini Baca Juga :  Diakhir Masa Jabatan, Bupati Sumedang Menjadi Pembicara pada Bimtek Kepala Desa

Terkait proses penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Polres Sumedang sendiri. Kata Roy, pihaknya juga telah membuat laporan pengaduan ke Menkopolhukam.

“Upaya itu, kami lakukan karena, sebagai warga negara yang mempunyai hak konstitusi dilindungi pula oleh undang-undang,” ucapnya.

Roy berharap agar masyarakat Sumedang beserta konstituen agar tidak terpengaruh atau terbawa opini yang belum jelas dimata hukum.

“Pada hukum pidana sangat jelas ada asas praduga tidak bersalah. Yang artinya seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan atau incracht,” tegas Roy.

Ini Baca Juga :  Soal Dugaan Aliran Menyimpang di Bangbayang, Ini Penjelasan Mantan Pengikutnya

Seperti diketahui sebelumnya, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyatakan bahwa Roy Mahendra dan Suhenda telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (27/1/2022) lalu.

Penetapan tersangka terhadap RM dan SU sendiri, dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jabar.