INISUMEDANG.COM – Pasca ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Sumedang, dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur. Jabatan Kades Cilengkrang, berinisial S (51) bakal dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh) dalam hal ini adalah Sekertaris Desa.
Seperti diutarakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman bahwa, pihaknya telah menerima surat terkait penetapan Plh yang dikeluarkan oleh Camat Wado.
Penetapan Plh sendiri, sambung Endah, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan pelaksanaan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan.
“Baru diterima dari Camat Wado, dan untuk penunjukan PLH ini telah atur dalam Undang-undang 30. Karena yang mengeluarkan SK (Surat keputusan) adalah Camat,” ujar Endah saat dihubungi wartawan, Selasa 8 Februari 2022.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD, Dadang Rustandi mengatakan, hingga saat ini belum ada pemberhentian sementara bagi S Kepala Desa Cilengkrang yang ditahan karena kasus penganiyaan.
Kades Cilengkrang Diberhentikan Sementara di Ganti Oleh Pelaksana Harian (Plh)
Pemberhentian sementara terhadap S dapat dilakukan jika kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
“Untuk S dapat diberhentikan sementara, setelah tercatat di nomor register Pengadilan,” ucap Dadang saat ditemui di ruang kerjanya.
Agar pelayanan publik tidak terganggu, sambung Dadang, maka tugas harian Kades Cilengkrang bakal dijalankan oleh Plh.
“Tugas kades akan dijalankan oleh Plh untuk saat ini, hingga ada kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan. Setelah itu, baru akan ditunjuk Plt atau Penjabat Kepala Desa,” kata Dadang.
Dadang menambahkan, Plh nantinya akan menjalankan tugas Kepala Desa, termasuk pengelolaan keuangan Desa.
“Plh bisa mencairkan anggaran di pemerintahan desa (pemdes). Baik itu Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Nanti dalam prosesnya pencairan akan dijelaskan secara eksplisit,” tandasnya.
Seperti diketahui kasus yang menjerat S ini, berawal dari kecelekaan lalu lintas yang berujung pada kasus penganiayaan anak dibawah umur, yang terjadi pada 9 Juli 2021 lalu.
Polisi menetapkan S dan RM anggota DPRD Sumedang sebagai tersangka pada 27 Januari 2022 dengan kasus penganiayaan anak dibawah umur.
Dan pada Minggu 6 Februari 2022, Polisi resmi menahan keduanya dan masih melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk rekonstruksi atas kasus tersebut.