Disparbudpora Sumedang, Mencatat Ada 283 Situs Cagar Budaya di Sumedang, 33 Diantaranya Telah Ditetapkan

Disparbudpora Sumedang

INISUMEDANG.COMDinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang, mencatat ada sekitar 283 Situs yang diduga masuk kategori Cagar Budaya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 situs sudah ditetapkan menjadi Cagar Budaya, salah satunya adalah makam Cut Nyak Dien di Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan.

“Cagar Budaya dan obyek yang diduga Cagar Budaya di Sumedang tercatat ada sekitar 283 situs. Sedangkan yang sudah di tetapkan menjadi Cagar Budaya sebanyak 33 Cagar Budaya” kata Kepala Bidang Kebudayaan pada Disparbudpora Sumedang Muhammad Budi Akbar saat ditemui di Ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Ini Baca Juga :  Sumedang Dipilih Jadi Tuan Rumah Muswil ICMI Jawa Barat

Proses ditetapkannya situs menjadi Cagar Budaya, lanjut Budi, tidak dapat secara instan. Tetapi harus menerjunkan para ahli Arkeologi untuk di teliti terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya.

“Tidak sembarang untuk menetapkan situs menjadi Cagar Budaya, karena harus di teliti terlebih dahulu, bagaimana asal usulnya, bagaimana dengan sejarahnya dan kandungannya, dan itu semua harus dilakukan oleh ahli arkeologi,” ujar Budi.

Sementara berdasarkan hasil survei lapangan dan laporan dari masyarakat, tambah Budi, jumlah cagar budaya dan objek yang diduga Cagar budaya sampai saat ini tercatat sebanyak 283 Objek.

Ini Baca Juga :  Terungkap, Ini Pemilik Suara Misterius di Desa Citengah Sumedang yang Sempat Bikin Heboh

“Dari jumlah tersebut pada tahun 2017 sudah ditetapkan sebanyak 21 Cagar Budaya dan sekarang penambahan ada 12. Jadi keseluruhan ada 33 situs Cagar Budaya,” tutur Budi.