Diringkus Polisi, 4 Pelaku Curat Terhadap Pria Disabilitas di Sumedang Ternyata Sama-sama Disabilitas

Foto: Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono

SUMEDANG – Jajaran kepolisian dari Satreskrim Polres Sumedang berhasil meringkus empat tersangka pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) terhadap
AK (27) seorang pria disabilitas asal Kota Grobogan Provinsi Jawa Tengah di Kecamatan Rancakalong pada Kamis 3 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Mirisnya, keempat pelaku curat yaitu SW (35), DP (31), MR (31) dan D (24) ternyata sama-sama kaum disabilitas.

“Jadi para tersangka awalnya melakukan pengeroyokan terhadap korban dan setelah korban dalam keadaan tidak berdaya para pelaku mengambil barang milik korban,” kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono saat menggelar press release di Mapolres Sumedang, Sabtu, 5 April 2025.

Joko Dwi Harsono menuturkan, kasus ini berawal disaat korban asal Kelurahan Ngembak Kecamatan Purwodadi Kota Grobogan Provinsi Jawa Tengah berniat ketemuan IP yang merupakan istri tersangka SW dan akan memberikan handphone baru untuknya.

Ini Baca Juga :  Minimarket di Cileunyi Dibobol Maling, Pelaku Masuk Lewat Plafon

Namun, lanjut Dwi Harsono, chat antara IP dan korban diketahui oleh suami IP, yang selanjutnya mengambil handphone IP.

Selanjutnya, sambung Dwi Harsono, tersangka SW (suami IP) menggunakan handphone IP dan meminta bertemu korban AK di TKP tepatnya Di Jl. Sumedang-Subang Dusun Selaawi RT 002 RW 007 Desa Sukahayu Kecamatan Rancakalong.

Sesampainya di TKP, kata Dwi Harsono, kemudian tersangka D memiting leher korban dan memukul ke arah wajah sampai terjatuh.

“Dan pada saat itu korban dibawa ke dalam kendaraan mobil di jok tengah yang mana tersangka SW memperlihatkan isi chating whatsapp korban AK dengan IP istrinya. Tersangka lalu memukulkan hp miliknya ke kepala dan wajah korban. Sedangkan kendaraan motor milik korban dibawa oleh tersangka MR dan mengikuti dari belakang,” ungkap Dwi Harsono.

Ini Baca Juga :  Perampok Agen Bank di Arjasari Senilai Rp110 Juta Tertangkap

Lebih lanjut Dwi Harsono mengatakan, di dalam mobil para tersangka melakukan penganiayaan terhadap Korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong dan juga memakai alat berupa Power Bank ke kepala dan wajah korban, serta menyundutkan rokok ke wajah korban.

“Setelah melakukan penganiayaan, korban diturunkan di jalan raya di Desa Padanaan Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang dan kemudian barang-barang milik korban diambil oleh tersangka SW dan kendaraan motornya diambil oleh tersangka D,” bebernya.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan meminta keterangan para saksi, tambah Dwi Harsono, jajaran Satreskrim Polres Sumedang berhasil ditangkap di tempat berbeda. Dan diamankan dan ditahan di rutan Mapolres Sumedang dan masih diminta keterangan lebih lanjut.

Ini Baca Juga :  Bawa Senjata Tajam Hingga Bikin Resah, 2 Pemuda Digiring ke Polsek Baleendah

“Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-2 KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya.

“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, seperti satu buah kendaraan jenis Honda Beat Street warna hitam, mobil yang digunakan para pelaku, sejumlah Handphone serta barang bukti lainnya,” tandasnya.