BANDUNG – Seorang pemuda berinisial PH (27) diringkus Satreskrim Polresta Bandung setelah menghabisi nyawa seorang pelajar RR (17) di Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan PH yang diduga pelaku pembunuhan ini berawal usai jajarannya menyelidiki temuan jasad di parit yang berada di Bojongkunci, Pameungpeuk.
“Tersangka nekat membunuh korban karena sakit hati. Jadi, saat kejadian korban sempat datang ke kontrakan pelaku PH pada Kamis, 11 Januari 2024 lalu,” ungkap Kusworo saat konferensi pers, Senin 22 Januari 2024.
Saat itu, kata Kusworo, terjadi perselisihan usai korban melihat ponsel tersangka. Perkataan kasar dari korban membuat tersangka jadi emosi sehingga memiting korban dari belakang sampai lemas.
“Tersangka ini pun memukuli korban yang terkapar hingga meninggal. Setelah itu tersangka membuang jasad korban ke parit mengendarai kendaraan korban pada Jumat, 12 Januari 2024 pukul 02.00 WIB,” tuturnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP terancam maksimal 15 tahun penjara,” kata Kusworo menambahkan.